PPDI Kabupaten Tasikmalaya Geruduk Kantor Bupati Tuntut Janji Sekaligus Ucapannya Untuk Membuat Perbup Lima Hari Kerja Dan Meminta Regulasi Tambahan Penghasilan Perangkat Desa!!!

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ribuan Perangkat Desa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya dari 351 Desa yang meliputi 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya geruduk Kantor Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar aksi damai dalam hal menuntut janji serta ucapan Bupati Kabupaten Tasikmalaya H. Ade Sugianto untuk meliburkan kerja di hari Sabtu dan meminta regulasi tambahan penghasilan lebih untuk seluruh Perangkat Desa, (Rabu, 17 Mei 2023).

Dalam aksinya tersebut, seluruh perangkat Desa menuntut janji sekaligus ucapan Bupati Kabupaten Tasikmalaya H. Ade Sugianto yang akan meliburkan kerja setiap hari sabtu atau jam kerja hanya lima hari dalam satu minggunya yakni mulai hari senin sampai dengan jum’at. Ucapan Bupati Ade Sugianto tersebut dilontarkan pada saat memberikan sambutan pidato dalam acara Kemah Bakti seluruh Kepala Desa beserta Perangkat Desa se-Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi kurang lebih 2000 peserta yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 16 Oktober 2022 yang lalu yang diselenggarakan di tempat Wisata Karaha Bodas yang berlokasi di Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Namun ucapan Bupati Ade Sugianto tersebut sampai saat ini belum juga dibuktikan dan jam kerja masih tetap pada umumnya yaitu mulai hari senin sampai dengan sabtu.

Tuntutan seluruh perangkat Desa tersebut akhirnya disetujui oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang tertuang dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Tasikmalaya Nomor…. Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jam Kerja Desa dalam Pasal 23 yang berbunyi ; Jam kerja Desa selama 5 (Lima) hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jum’at sebagai berikut ;

Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 7.45 WIB sampai dengan pukul 15.45 WIB, dengan ketentuan; masuk kerja pukul 7.45 WIB, Istirahat pukul 12.00 WIBsampai dengan pukul 12.30 WIB, pulang pukul 15.45 WIB. Hari Jum’at pukul 7.45 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB dengan ketentuan sebagai berikut; masuk kerja pukul 7.45 WIB, Istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30 WIB, pulang pukul 16.15 WIB.

Peraturan Bupati (PERBUP) Tasikmalaya tersebut di atas disampaikan langsung oleh Asisten Daerah 1 (Satu) Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Nana Heryana, MM., dihadapan seluruh perangkat Desa mewakili Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, namun Surat Peraturan Bupati (PERBUP) tersebut belum ditandatangani langsung oleh Bupati Tasikmalaya dengan alasan Bupati sedang berada di luar kota, Nana pun berjanji jika dalam waktu yang secepatnya paling lambat hari Sabtu mendatang akan segera ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto.

Saat diwawancarai oleh tim intelpostnews.com dan awak media lainnya, Asisten Daerah 1 (Satu) Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Nana Heryana, MM., mengatakan, tuntutan pihak Perangkat Desa untuk lima hari kerja sebetulnya sudah ditanggapi karena hal tersebut sudah terucap dan menjadi keinginan Bupati Tasikmalaya pada saat pertemuan di Karaha, namun pihaknya dalam membuat satu keputusan Bupati harus dengan berbagai kajian dan pertimbangan kalau keputusan Bupati tersebut berdampak hukum, selain itu Nana pun menegaskan jika surat Keputusan lima hari kerja tersebut sudah seratus persen akan ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya yang saat ini sedang ada musibah dan mau rapat di Jakarta, Nana pun siap menjaminkan dirinya jika surat keputusan tersebut akan ditandatangani oleh Bupati.

Sebetulnya ini tanggapan kami mungkin dari Pemerintah Daerah bahwa ini aspirasi yang memang sudah atau sedang dalam proses, kita melaksanakan bagaimana keinginan mereka untuk lima hari kerja, dan Pak Bupati sudah mengucapkan itu pada saat pertemuan di Karaha itu untuk Sabtu libur dan mudah-mudahan juga duit bertambah, itu sudah menjadi satu keinginan Pak Bupati, namun dalam kesempatan ini mungkin bahwa kita membuat satu keputusan itu harus dengan berbagai kajian, pertimbangan, apakah dengan keputusan Bupati ini, karena kalau keputusan Bupati ini berdampak hukum, itu yang paling utama mungkin bagian hukum yang lebih paham. Kita ada kajian-kajian apakah meskipun regulasi dan pemerintah pusat tidak ada tapi kita juga harus menampung aspirasi dan memang perkembangan-perkembangan ada pro ada yang kontra, dan setelah yang kontra kita berikan pemahaman, dan itu sekarang sudah tertulis seratus persen Pak Bupati mau menandatangani, namun karena kemarin Pak Bupati lagi musibah, dan sekarang mungkin masih dirawat dan alhamdulillah mungkin rencananya Pak Bupati ada rapat di Jakarta, Pak Kadis PMD sebetulnya ingin menandatangani SK Bupati itu, namun karena memang kondisinya lagi rapat dan tidak bisa terganggu/diganggu, sehingga mungkin sedang menunggu, tapi insya Alloh Akan ditandatangani, kenapa kami mungkin membuat statment janji lah saya sebagai jaminannya, karena memang Pak Bupati sudah respon seratus persen untuk menandatangani, hanya mungkin waktu“, ungkap Nana.

Saat tim intelpostnews.com menanyakan apakah dengan adanya surat keputusan Bupati untuk lima hari kerja tesebut di Pemerintah Desa akan berdampak kurangnya pelayanan terhadap masyarakat, Nana pun mengatakan, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Desa dalam hal pelayanan kemasyarakatan Desa meskipun hari Sabtu atau Minggu sebagai pelayanan administratif Desa.

Justru karena memang perhitungan begini, bahwa pelayanan publik bilamana ada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, Desa itu sudah menjadi suatu kewajiban, baik Sabtu maupun Minggu, termasuk mungkin di Pemerintah Daerah, bila mana ada undangan Pak Bupati dihari libur, ya kita juga akan hadir dalam kesempatan meskipun libur kalau ada momen-momen acara yang dilakukan mungkin itu sudah menjadi suatu ke haruskan, suatu kewajibkan bilamana dalam pelayanan memenuhi undangan atau kegiatan-kegiatan di setiap-setiap Desa itu meskipun dihari libur tapi dalam pelayanan, pelayanan administratif Desa mungkin itu“, tutupnya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya Nanang Saripudin saat diwawancarai oleh tim intelpostnews.com beserta awak media lain mengatakan, meskipun kerja hanya lima hari, untuk pelayanan ke masyarakat dalam hal apapun tetap akan dilaksanakan meskipun di hari Sabtu atau Minggu, namun saat kembali di konfirmasi jika Bupati tidak mau menandatangani surat keputusan lima hari kerja sesuai ucapan dan janjinya, pihaknya pun berencana akan tetap bertahan di depan Kantor Bupati Tasikmalaya meskipun dalam waktu yang belum ditentukan dan akan kembali lagi di lain waktu.

Untuk pelayanan umum ke masyarakat terkait musibah atau kejadian warga dan lain sebagainya kami akan melaksanakan baik itu hari Sabtu maupun hari Minggu, karena memang itu sudah terjadi kan, rencananya kami akan tetap bertahan di sini, kalaupun memang sampai waktu yang belum ditentukan, ya insya Alloh kami akan datang lagi di lain waktu“, ucapnya.

Tinggalkan Balasan