PRC Dit Samapta Poldasu Temukan Narkotika Jenis Ekstasi 10 Butir Dalam Bungkus Rokok

Medan | intelpostnews.com

Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar Narkoba, Sabtu (28/01)

DN (28) warga Jalan Balai Desa Medan Polonia diamankan tim PRC Dit Samapta Polda Sumut di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan

“Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar Narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting”, ujar Hadi

Disana, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan 

“Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok”, ujar Hadi

“Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Hadi (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *