Program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor Bertujuan Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Medan | intelpostnews.com

Samsat Medan Utara melampaui target standat program pemutihan pajak kenderaan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,78 triliun. Pemasokan pajak itu banyak diperoleh dari pajak kenderaan baru, dan pajak BBN I dan BBN II tidak mendapat pemasokan.

“Jadi sumber pemasukan di peroleh dari pemasokan pajak mencapai target sekitar 14,7 triliun,” ungkap Kepala UPT PPD Samsat Medan Utara, Sofian Romy Hutagalung, M.AP kepada awak media, Kamis, (29/12/ 2022) lalu.

Program pemutihan dari BBN I dan BBN II, sama sekali tidak memperoleh pemasokan pajak Kenderaan Bermotor (PKB), karena dalam 5 tahun hanya 4 tahun yang dipungut pajak dan tidak di denda.

Program pemutihan yang digelar kepada masyarakat wajib pajak (WP) untuk meringankan beban kehidupan, sehingga pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, melalui Gubernur Sumut menerbitkan Surat Keputusan No. 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal, 23 Nov’ 2022.

Dikesempatan ini Pelaksanaan dengan melibatkan personil UPT PPD Samsat Medan Utara dibawah koordinasi pengawas, Sofian Romy Hutagalung, M.Ap dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut melalui Kasi STNK, Kompol Adhika Putra Anggun, S.IK.

Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal hingga akhir Desember 2022.

Di Sumut masyarakat wajib pajak pemilik kenderaan bermotor membayar tunggakan pajak sebelum berakhir masa perpanjangan yang diberikan dan ini kesempatan terbaik.

“Sejak di sosialisasikan maupun perpanjangan pemutihan PKB, dia tak pernah keluar ruangan mengingat banyak berkas yang harus ditandatangani dan kalau keluar hanya mengunjungi gerai yang ada dijajaran kita-kita,” imbuhnya.

Menurutnya, perpanjangan pajak pemutihan tersebut, meliputi periode pendaftaran hingga 22 Desember 2022 dan setelah itu, seminggu tanggal 23 hingga 30 Desember 2022, pembayaran PKB, pengambilan STNK dan TNKB.

Keringanan dari program pemutihan PKB tersebut, meliputi pembebasan pajak, pembebasan bea balik nama kendaràan bermotor (BBNKB) ke II, pembebasan denda BBNKB ke II, dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke 5, dan denda SWDKLJJ tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian diakhiri paparan, Sofian Romy Hutagalung kepada awak media bahwa Samsat Medan Utara melebihi target PKB bukan dari denda BBNKB II.

“Namun terpenting, kiita melampui target hingga sebesar Rp 1,78 triliun, syukur alhamdulillah, juga berkat dukungan rekan rekan media,” pungkas Romy. (13H)

Tinggalkan Balasan