Proyek Normalisasi Sungai Bantung Desa Tanjung Laut Proyek Siluman Tanpa Risplang Papan Nama

IMG_20230201_115610

Banyuasin | Intelpostnews.com.

Tanjung Laut – Proyek Normalisasi Sungai Bantung Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin yang sejak mulai dari awal proyek berjalan sampai saat ini 02 Pebruari 2023 tanpa ada terpasang risplang papan nama, Di duga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat Desa Tanjung Laut dan sekitarnya.

“Proyek berbaur siluman tak bertuan tepat nya di Desa Tanjung Laut di duga pekerjaan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, Semestinya pihak perangkat Desa memberi pemberitahuan apa bila proyek tersebut di borongkan atau di CV kan sama orang lain, dan apa bila di kelolah sendiri sama Pemerintah Desa kenapa tidak memasang papan nama yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Pusat.

Bahwasan nya, proyek Normalisasi Sungai Bantung Desa Tanjung Laut yang sekarang di kerjakan itu, harus wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.

Pemerintah Desa harus memahami Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Menurut kami selaku kontrol sosial media juga mengikuti temuan secara langsung mengecek di lapangan pada 28 Januari 2023 dengan adanya Proyek Normalisasi Sungai Bantung di Desa Tanjung Laut yang tanpa terpasang papan nama, Proyek tersebut di duga sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang di biayai negara wajib mengatur nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan-pekerjaan.

( Herye A ) ( M Kholil )

Respon (2)

Tinggalkan Balasan