Simalungun | interpostnews.com
Proyek pembangunan peningkatan Jalan simpang Raya – Bah Kora kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dengan biaya Rp 199,155,000 ribu (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh Lima ribu rupiah) terkesan di tutup tutupi
Terbukti pada pelaksanaaan proyek ini PUPR Simalungun sudah mengkangkangi dan melanggar peraturan UU no14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana kegiatan pelakasanan proyek Dinas PUPR tidak mencantumkan panjang, lebar dan ketebalan yang membuat kecurigaan publik.
Melihat kejanggalan proyek ini membuat masyarakat pengguna akses Jalan tersebut merasa curiga dan bertanya tanya tentang dibalik proyek PUPR Simalungun ditengah tengah Perkebunan Milik BUMN juga tidak mencantumkan ukuran pekerjaan di plank proyek kegiatan dari APBD Simalungun 2022.
Salah satu warga curiga masa proyek pemerintah yang notabenya anggaranya APBD yang merupakan dari uang rakyat terkesan di tutup tutupi, gimana tidak di tutup tutupi terbukti ukuran panjang, lebar, tebalnya aja tidak ada tertulis di plank proyek, papar warga
Warga juga meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH,MH supaya mencopot kadis PUPR dan PPK proyek ini karena terkesan menutup nutupi juga tidak transparan kepada publik dan meminta kepada Ispektorat Simalungun juga aparat penegak hukum supaya memeriksa dan mengoreksi kegiatan Dinas PUPR Simalungun.
Ketika awak media mempertanyakan langsung kepada Agus Sinaga yang merupakan salah satu PPK yang berkompeten dalam menangani kegiatan proyek di Dinas PUPR Simalungun terkait tidak di cantumkan ukuran kegiatan di plank proyek itu dengan enaknya mengatakan,
“Salah cetak mungkin itu.” jelasnya. (jhonp)