PWRI Kabupaten Tasikmalaya Meminta KPU Agar Segera Memberikan Jawaban Terkait Tanggapan Sejumlah Masyarakat Terhadap Bacalon Bupati Ade Sugianto Yang Dianggap Sudah Menjabat Dua Periode!!!

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan pernyataan dari hasil verifikasi terhadap ketiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya jika ketiga Bacalon tersebut dinyatakan telah memenuhi pesyaratan. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada sejumlah awak media pada Sabtu, 14 September 2024, Ami pun menambahkan jika pihaknya (KPU Kabupaten Tasikmalaya) akan mengumumkan hasil verifikasi selanjutnya kepada masyarakat pada tanggal 22 September mendatang setelah melewati masa tahapan untuk meminta tanggapan dari masyarakat untuk ketiga bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut yang terhitung sejak tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024. Selanjutnya Ami pun mengatakan setalah menerima tanggapan dari masyarakat tersebut, pihaknya akan menunggu penetapan untuk ketiga pasangan bakal calon tersebut pada tanggal 22 September dan di tanggal 23 September akan melaksanakan pengundian nomor urut sebelum memasuki masa kampanye pada tanggal 25 September 2024 mendatang.

“Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini telah dinyatakan lolos semua dan memenuhi syarat dari sisi persyaratan. Setelah ini, kami akan mengumumkan hasil verifikasi kepada masyarakat dan menunggu tanggapan dari publik. Tahapan tanggapan dari masyarakat tersebut tujuannya adalah menunggu masukan dari masyarakat terkait ketiga paslon tersebut. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya, baik secara online maupun langsung ke kantor KPU, mulai tangal 15 hingga 18 September. Setelah ini, tahapan selanjutnya tinggal menunggu penetapan dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 22 September, dan di tanggal 23 September akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan sebelum masuk kepada masa kampanye pada tanggal 25 September 2024 mendatang”, ungkapnya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Selama tahapan memberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Pilkada serentak 2024 yang baru dinyatakan lolos persyaratan diatas, KPU Kabupaten Tasikmalaya langsung kedatangan sejumlah lembaga dan organisasi. Mereka tiada lain memberikan tanggapan dan masukannya pada KPU terkait mekanisme dan prasyarat administrasi para bakal calon Bupati -Wakil Bupati Tasikmalaya, Selasa 17 September 2024. Setidaknya KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima 3 lembaga dan organisasi, baik itu organisasi kemasyarakatan Moonraker, organisasi mahasiswa PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) hingga forum pendidik yakni Forum Murabbi. Umumnya kedatangan dan tujuan mereka sama, memberikan tanggapan terhadap periodisasi syarat pencalonan dari Incumbent Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang dinilai dan dianggap sudah menjabat selama dua periode.

Seperti yang dilansir dari salah satu portal media online pikiranrakyat.com, Ketua Forum Murabbi Kecamatan Pagerageung, KH. Endang Davied Fasya mengatakan, dalam saran yang diserahkan  itu berkaitan dengan masukan dan saran sebelum adanya penetapan Bakal Calon menjadi calon. Hal itu karena dalam pencalonan tersebut terdapat satu pasang calon yang dianggap tidak memenuhi syarat karena sudah masuk dua periode. Dirinya menjelaskan, jika salah satu pasangan calon yang mendaftar itu sudah dianggap dua periode dan diketahui oleh semua masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Sesuai aturan jika sudah dua periode tidak bisa kembali mencalonkan kembali. Kedatangan mereka, untuk meminta KPU  bersikap hati – hati dan teliti dalam menetapkan pasangan bakal calon  dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.

Jika memang ada calon yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan Perundang-undangan maka harus digugurkan. Kami meminta agar KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak segan-segan, untuk mencoret Calon ini sebelum penetapan“, kata KH Endang.

Selain Ketua Forum Murabbi Kecamatan Pagerageung tersebut diatas, hal yang sama juga diungkapan pelh Pembina Organisasi Masyarakat (Ormas) Moonraker Kabupaten Tasikmalaya, Khoirun Nasichin, yang mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke KPU untuk menyampaikan tanggapan dan masukan juga diskusi audien. Dimana disampaikan terkait periode hitungan masa jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang sudah 2,5 tahun. Ia menegaskan, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelaksanaan dari aturan KPU RI, menyatakan bahwa mengacu kepada poin e pada pasal 19 PKPU Nomor 8 tahun 2024. Dalam isi PKPU tersebut, menyatakan bahwa masa periode jabatan bupati itu dihitung sejak ada pelantikan, sehingga KPU Kabupaten Tasikmalaya berkesimpulan Ade Sugianto belum 2,5 tahun.

Nah kalau bagi kami, KPU sudah menapikan putusan MK Nomor 2 tahun 2023, yang menyatakan bahwa jabatan Bupati itu tidak dilihat sejak definitif saja tetapi ketika menjabat atau menjadi Plt, itu sudah menjadi hitungan kepada masa periodisasi bupati“, tegasnya.

Menyikapi sejumlah tanggapan yang dipertanyakan oleh sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat tersebut di atas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S mewakili seluruh awak media yang tergabung di organisasi kewartawanan PWRI meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya agar segera memberikan jawaban dan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat khusunya para rekan-rekan lembaga dan ormas yang memberikan tanggapan serta pertanyaan terkait masa jabatan salah satu Bakal Calon Bupati atas nama Ade Sugianto yang menurutnya sudah terhitung telah menjabat selama dua periode pada tanggal 22 September nanti sebelum tahapan penetapan bakal calon menjadi calon Bupati. Menurut Chandra hal tersebut harus dijelaskan oleh pihak KPU kepada masyarakat luas dengan sejelas-jelasnya dan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang Pilkada, karena jika hal tersebut tidak dijelaskan oleh pihak KPU, akan menjadi konflik dan memicu terhadap jalannya Pilkada.

Menyikapi adanya tanggapan dan masukan serta pertanyaan dari rekan-rekan lembaga dan organisasi masyarakat terhadap KPU diatas, kalau saya analisa mereka memberikan tanggapan lebih tertuju terhada persyaratan calon mengenai masa jabatan salah satu bakal calon atas nama Ade Sugianto yang menurutnya dianggap telah menjabat selama dua periode masa jabatan. Oleh karena itu, saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mewakili seluruh awak media cetak, online maupun elektronik yang tergabung didalam organisasi kewartawanan PWRI meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya agar segera memberikan jawaban dan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat atau publik khsususnya kepada rekan-rekan lembaga dan ormas yang memberikan tanggapannya sekaligus pertanyaan terkait hal tersebut dengan sejelas-jelasnya dan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang Pilkada, karena jika hal tersebut tidak dijelaskan oleh pihak KPU, akan menjadi konflik dan memicu terhadap jalannya Pilkada. Menurut saya, tanggapan dari masyarakat tersebut adalah merupakan hal yang positif dan baik bagi jalannya demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, maka diharapkan KPU juga segera memberikan jawaban dan penjelasan kepada masyarakat terkait hal tersebut sesuai dengan janjinya pada tanggal 22 September 2024 nanti sebelum tahapan penetapan calon. Dan kami khusunya para awak media baik cetak, online maupun elektronik khusunya DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan membantu mempublikasikannya jawaban dan keterangan dari KPU tersebut nanti, agar seluruh masyarakat luas bisa mengetahuinya“, tegas Chandra.

Tinggalkan Balasan