Remaja Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polsek Siborongborong Dan Sat Reskrim Polres Taput

Taput I intelpostnews.com

Seorang pria yang masih berusia remaja inisial JSS ( 16 ) warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim polres Taput dan sat reskrim polsek Siborongborong , atas perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor.

JSS berhasil di tangkap Tim Gabungan tersebut , dari Jln Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa, 26/3/2024.

Penangkapan JSS di benarkan oleh kapolsek Siborongborong AKP M. Suit D. Purba, S.H, M.H saat di konfirmasi wartawan, Kamis, 28/3/2024

Suit menguraikan, penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di polsek Siborongborong, kamis, 21/3/2024, dimana korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, kecamatan Siborongborong,Taput.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan dengan inisial FRM menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut di parkir di depan penginapan karena itu adalah inventaris penginapan diperentukkan untuk kepentingan para karyawan.

Sekitar pukul 23.00 wib malam itu, saksi tidur. Pada pukul 04.00 wib pagi hari, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang.

Lalu saksi mencek CCTV penginapan, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor.

Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian sehingga melacak posisi pelaku.

Pada Selasa, 26/ 3/ 2024 JSS dan barang buktinya di temukanlah di Kecamatan Balige lalu dilakukanlah penangkapan.

Setelah di periksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan, mereka melakukan pencurian tersebut bersama 1 temanya yang berinisial YAS ( 21 ) warga Desa Pardamean, Dusun IV, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk di curi sehingga sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan.

Saat Pelaku JSS di tangkap, sepeda motor tersebut belum di jual masih di gunakan untuk dipakai untuk mencari target yang lain.

Sedangkan temanya YAS sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan pengejaran.

JSS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sobat)

Tinggalkan Balasan