Salah Satu Komisioner Bawaslu Muba Di Laporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
Sekayu-Salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Banyuasin (Muba) berinisial RR di laporkan oleh Inisial AM melalui kuasa hukumnya Zulfatah dari kantor hukum Marta Dinata ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Kamis (14-11-2024).
Berdasarkan isi laporan yang di ajukan oleh AM melalui kuasa hukumnya Zulfatah, RR di duga telah melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut yang mana menetapkan syarat sebagaimana bahwa calon anggota Bawaslu di semua tingkatan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling tidak lima tahun sebelum mendaftar, Namun, menurut laporan yang diajukan oleh AM melalui kuasa hukumnya, Zulfatah dari Kantor Hukum Marta Dinata, RR tidak memenuhi dalam syarat tersebut.
Dalam ungkapan nya di sampaikan oleh Zulfatah, “Berdasarkan dokumen yang kami peroleh pada 1 November 2024, terlapor tercatat sebagai anggota partai politik peserta pemilu dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang di tanda tangani oleh Ketua Umum partai pada 2018,” ujar Zulfatah.
Rekrutmen anggota Bawaslu Kab Muba tersebut di lakukan pada bulan Mei 2023, jadi dengan demikian, meskipun RR sudah mengundurkan diri dari partai, pengunduran dirinya di duga kurang dari lima tahun sebagaimana telah di atur pada undang-undang. “Jelasnya.
Di katakan juga oleh Zulfatah, Bahwa RR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi di salah satu partai politik hingga pada tahun 2021, Fakta ini di perkuat dengan dokumen yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai tersebut. “Katanya.
Lanjutnya, “ini jelas melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat 1 huruf (i), Oleh karena itu, kami meminta DKPP agar menindak lanjuti laporan ini dengan memberhentikan RR secara tidak hormat sebagai anggota Bawaslu Muba,” tegas Zulfatah.
Pengaduan Laporan yang di ajukan oleh AM melalui kuasa hukumnya Zulfatah yang di terima oleh Staf DKPP dengan No 631/01-14/SET-02/XI/2024.
Dalam pengajuan pelapor sebagai dasar hukum tambahannya mengacu pada Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) dan Ayat 2 huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara pihak yang terlapor RR menanggapi laporan yang di ajukan oleh AM melalui kuasa hukumnya Zulfatah, Membantah keras semua tuduhan tersebut, dalam ungkapannya menyatakan dirinya bahwa tidak pernah ada terlibat dalam aktivitas partai politik manapun, dan menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidaklah benar, bilamana perlu pembuktian di tegaskan oleh RR, Silakan di cek di Silon KPU, “Bahwa saya tidak pernah menjadi anggota partai politik mana pun, “Tegasnya.
( Tim Rkt )