Sungailiat l intelpostnews.com Press Release Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan 3,73 Kilogram, 389 Butir ektasi dan 0,25 gram ganja sepanjang Januari-Juli 2022. Jumlah barang bukti tersebut hasil ungkap 35 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 40 orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi,S.Sos Selasa (02/08/2022).
“Semua tersangka yang diamankan adalah para pengedar dan bandar narkoba serta sebagian merupakan residivis “,Ujar Kasat
Dari Polres jajaran di Polda Kepulauan Bangka Belitung diluar Dit Narkoba dan BNNP Bangka Belitung dan hasil data pengungkapan terbanyak kasus narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bangka terjadi pada Bulan Februari 2022 yakni ungkap 7 kasus narkoba dengan 9 tersangka. Selain itu untuk jumlah barang bukti terbesar yang diungkap oleh Sat Narkoba Polres Bangka yakni 3,4 Kg sabu dan 355 butir ektasi dengan tersangka Tri (41) pada Bulan Mei 2022.
Pada tahun 2021 kemarin SatNarkoba Polres Bangka berhasil juga mengatakan 1.115 kilogram sabu sabu.
Dengan pengungkapaan kasus dan barang bukti besar ,in8 merupakan upaya SatNarkoba Polres Bangka serius dalam hal memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka keberhasilan dalam upaya penindakan penyalagunaan narkoba ini semua atas peran serta dari masyarakat yang memberikan bantuan informasi.dengan itu diharapakan kepada masyarakat dapat memberikan informasi tanpa ragu ragu terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Sat Narkoba Polres Bangka berharap informasi dari masyarakat ,karena personil Satu Narkoba Polres Bangka memiliki keterbatasan”,Tegas Kasat
Selain itu Pengguna Narkoba banyak dari kalangan pemuda atau remaja ,sehingga para orang tua harus lebih perhatian dan peka terhadap pergaulan anak anaknya.
” Diharapkan para orang tua harus lebih mengawasi dalam pergaulan anak anaknya sehingga tidak terjerumus dalam penggunaan Narkoba”,Jelas Kasat. (*/Tim)