Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Empat Mesin Jackpot

Sidikalang, Dairi | Intelpostnews.com

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba, SH, MH, Mkn mengatakan, ” Personil Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penyitaan/pengamanan 4 (empat) mesin judi jackpot di Dusun Pamah Sileplep Desa Suka Dame Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di warung milik Perhatian Ginting Rabu malam (24/08/2022)

Dengan adanya laporan dari masyarakat melalui WhatsApp ke Kapolres Dairi langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penindakan adanya perjudian jenis jackpot togel dan dadu yang berada di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Adapun kronologis tersebut Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 WIB yang mana IPDA P. Lumban Toruan selaku Kanit Resum Polres Dairi ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan penindakan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di warung milik Perhatian Ginting ada kegiatan praktik perjudian jenis jackpot, dadu dan togel dengan jarak tempuh 3 (tiga) jam dari Mako Polsek Tanah Pinem.

Dan Sesuai komitmen Polres Dairi dalam hal memberantas perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Dairi, sehingga atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya IPDA P. Lumban Toruan bersama Tim Opsnal Polres Dairi dan Anggota Polsek Tanah Pinem langsung menuju lokasi yang dimaksud,sesampainya di lokasi di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya di warung milik Perhatian Ginting yang mana tidak ada ditemukan perjudian jenis jackpot,dadu dan togel tersebut, namun setelah dilakukan interogasi terhadap pemilik warung, yang bersangkutan menerangkan ada memiliki 4 unit mesin jackpot yang sudah tidak beroperasi selama lebih kurang 2 (dua) minggu setelah adanya pemberitaan melalui media bahwa Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda membuat komitmen Dairi bersih judi pada tanggal 12 Agustus 2022 yang diberitakan sangat masif dalam berbagai media Online.

“Bahwa adapun pemilik 4 (empat) mesin Jackpot tersebut menurut Perhatian Ginting adalah seseorang bermarga Surbakti yg berasal dari Tanah Karo, dimana mesin jakpot tersebut sudah dititipkan kepada Perhatian Ginting selama lebih kurang 2 (dua) bulan.” Pungkas Rismanto

Dan selanjutnya terhadap 4 (empat) unit mesin jakpot dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna dalam rencana tindak lanjut melakukan pemusnahan barang bukti

“Dalam hal ini menghimbau kepada pemilik warung dan masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Dairi, ” tutup Rismanto.

(AJ Sagala)

Tinggalkan Balasan