Dairi | Intelpostnews.com
Silemboyah – Kasus Perampokan dan pembunuhan Roida boru Sagala di Desa Silemboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu, yang terjadi beberapa minggu yang lalu sudah mulai terkuak.
Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus perampokan dimana korbannya meninggal dunia yang terjadi di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu, Kamis (19/12/2024).
Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka yakni ES (27) dan SP (20) yang tak lain adalah tetangga dari korban yang berinisial RS.
Kapolres Dairi mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka ES terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan kabel charger handphone.
“Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian, ” ujar Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.
Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban. Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, pasangan suami istri ini berhasil diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang, tepatnya di Jalan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Tersangka ES ditangkap saat bertemu di jalan yang hendak menjual handphone milik korban. Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos – kosannya.
Dari hasil penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban. Barang berharga itu dijual kepada salah satu toko emas di Kota Sidikalang.
“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu, ” terang Kapolres.
Menurut keterangan yang didapat, kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
“Sementara untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun, ” tutup Kapolres.(AJ/tim)