Sat Resnarkoba Polres Dairi berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Gol I, jenis ganja

Sidikalang, Dairi | Intelposrnews.com

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus, SH membenarkan tentang Diringkusnya dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja pada hari selasa 02/08/22 sekira pukul 22.00 Wib di jalan Sidikalang – Tigalingga kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya dipinggir jalan.

Adapun Identitas kedua tersangka tersebut adalah :

1. S P S, LakiĀ², Islam, 22 Thn, Tidak Bekerja, Perumahan Permai Block D Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi

2. L C G, LakiĀ², Kristen, 38 Thn, Tidak Bekerja, Dsn. Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi

Berawal pada hari Kamis tgl 02 Agustus 2022 Sekira Pukul 21.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis Ganja di jalan Sidikalang – Tiga Lingga Desa Palding Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi, tepatnya di pinggir jalan, kemudian Tim yang dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi IPDA M. Fahri Afrizal, S.H, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib team melakukan penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Laki-Laki dewasa an. S P S karena diduga Menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja, Setelah Itu dilakukan Penggeledahan Badan Dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik asoy sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja.

Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Laki-Laki Dewasa an. L C G Di Dusun Buluh Raga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan dia mengakui benar adanya memberikan 2 (Dua) buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja Kepada S P S yang Ia peroleh dari B B (DPO).

Kemudian Personil kembali melakukan pengembangan kasus Ke rumah B B (DPO) Namun B B (DPO) tidak ada ditemukan di rumah, selanjutnya Personil melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan oleh Istri B B (DPO) dan Personil ada menemukan 2 (Dua) buah karung/goni yang berisikan ranting, daun, Danbiiji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.

Barang Bukti sebagai berikut :

2 (Dua) buah plastik asoy warna merah sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja
Brutto 1.900 Gram
Netto 1.880 Gram

2 (Dua) Buah karung/goni yang berisikan ranting, daun, ran biji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Brutto 11.800 Gram
Netto 11.750 Gram

Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.

(AJ Sagala)

Tinggalkan Balasan