Sumatera Selatan Intelpostnews.com.
(25-11-2022).
Palembang – Seorang pria berinisial Irvan warga Pulo Gadung Palembang yang pernah Sempat berhasil kabur dalam penyergapan pertama, namun untuk kedua kalinya tidak dapat berkutik saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Irvan, pria berusia 24 tahun ini akhirnya berhasil di tangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu (23/11/2022) sore.
Irvan warga jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – alang Lebar Palembang, di tangkap karena memiliki Narkoba jenis shabu sebanyak lima bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajb, melalui Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, membenarkan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu berinisoal Irvan, telah berhasil di amankan anggotanya.
“Untuk barang bukti di temukan di depan rumah tersangka, tepatnya di bawah pohon sawo, sebanyak 1,21 gram,” jelas Kompol Mario, saat di wawancarai wartawan, pada Jumat (25/11/2022) sore.
Berdasarkan data yang di himpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di depan rumah tersangka.
Kemudian pada 21 November 2022, anggota melakukan penyelidikan, di dapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian, dan saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti lima bungkus Narkoba jenis Shabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur,” ungkap Mario.
Tak sampai di situ, dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” tutupnya tegas.
(Herye AS)