Simalungun | intelpostnews.com Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga terhitung sudah satu tahun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kawasan Tanpa Rokok, namun sampai saat ini terlihat masih satu Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan. Hal itu terlihat pada OPD kesehatan yang sudah memasang spanduk “Kawasan Tanpa Rokok” di lingkungan kantor dibandingkan dengan OPD lainnya.
Belum diketahui kepastian program Perbup tersebut apakah dilaksanakan atau tidak oleh semua OPD, pasalnya dari 32 jumlah OPD yang ada di kabupaten Simalungun masih hanya dinas kesehatan yang telah memajangkan spanduk di depan pintu masuk kantor.
Kepala Dinas Kesehatan Edwin Simanjuntak saat ditemui oleh media mengatakan Perbup tersebut telah diterbitkan pada tahun 2022 dan direncanakan akan ditingkatkan menjadi Perda sesuai intruksi Gubernur. Kalau untuk saat ini baru dinasnya yang membuat spanduk.
“Perbup akan diberlakukan kepada semua dinas, bukan dinas kesehatan saja” sebutnya lagi
Kepala Dinas Kominfo Andrian saat hendak ditemui oleh media ini dikantor kerjanya yang juga belum memajangkan spanduk guna keperluan informasi juga belum menemukan hasil dikarenakan sedang keluar daerah.
Jurnalis: (Tim)