Simalungun l intelpostnews.com
Diduga, karena saat pemilihan Pangulu/Kepala Desa serentak bulan Juni tahun 2023 yang lalu di Kabupaten Simalungun,para Perangkat Desa/Tungkot Nagori yang tidak mendukung calon pangulu/kepala desa yang menang,kini para perangkat desa siap-siap menjadi korban tindakan semena-mena para kepala desa terpilih.
Seperti yang terjadi saat ini di nagori Mekar Sidamanik kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun misalnya.Kepala Desa terpilih Inda Melawaty Manurung (39),belum ada seumur jagung masa jabatannya setelah dilantik pada akhir bulan Oktober 2023 tahun lalu,dengan kekuasaannya yang semena-mena mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :140/011/SKTPN/MS/2024 tertanggal 19 Januari 2024 Tentang Pemberhentian Tungkot Nagori Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun atas nama Purnomo (49) jabatan Kaur EkBang,Parulian Tambunan (52) jabatan Gamot Dusun- I,Natal.H.Nainggolan (45) jabatan Gamot Dusun-IV dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor :141/029/SKP/MS/2024 tertanggal 31 Januari 2024 Tentang Pengangkatan Perangkat Nagori Mekar Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun atas nama Rinto Suratman Gultom jabatan Kaur EkBang,Irwan jabatan Gamot Dusun-I dan Derita Sari Bunganni Nainggolan jabatan Gamot Dusun-IV.
Saat Intelpost.news mengkonfirmasi kebenaran atas tindakan kepala desa Mekar Sidamanik Inda Melawaty Manurung,mereka senada mengatakan bahwa tindakan kepala desa ini sudah semena-mena dan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa,maupun Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomo 2 tahun 2016 Tentang Nagori.
“Kami adalah perangkat desa korban pemilihan kepala desa;karena waktu pemilihan kepala desa serentak tahun yang lalu,jujur,kami memilih atasan kamu,kepala desa incumbent Mekar Sidamanik Aser Marpaung.Tetapi kami sebagai perangkat desa,setelah terpilihnya kepala desa baru,kami loyal mendukung program kerjanya.Apalagi kepala desa mengganti kami yang menurut kami cacat hukum dan tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.Surat Keputusan pemberhentian kami dikeluarkan tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Keputusan Pengangkatan pengganti kami tanggal 31 Januari 2024 tanpa penjaringan dan penyaringan sesuai undang-undang.Lagian,apa boleh kepala desa belum ada 6 (enam)bulan menjabat sudah dapat menggantikan perangkatnya?”,ujar mereka senada.
Sayang ketika Team Intelpost.news beberapa kali menyambangi kantor pangulu Mekar Sidamanik untuk ketemu dengan Inda Melawaty Manurung tidak berada ditempat.Hanya didapati penjelasan dari Sekretaris Desa Mekar Sidamanik Siwo Sidafiani bahwa benar ada pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.Agak tergagap-gagap Siwo Sidafiani yang sudah puluhan tahun menjabat sebagai sekretaris desa dan mengelola anggaran Dana Desa nagori Mekar Sidamanik berusaha menutup-nutupi tindakan semena-mena kepala desa Mekar Sidamanik.Justru Sekretaris desa melemparkan semua aktifitas nagori Mekar Sidamanik kepada Ridho Kaur Keuangan nagori Mekar Sidamanik.Sayang,saat ditanya keberadaan Ridho,perangkat desa dimaksud tidak berada ditempat.Bagaimana kelanjutan tindakan semena-mena Inda Melawaty Manurung pangulu Mekar Sidamanik akan Intelpost.news ikuti terus.
Reporter: (R1/UM)