Sebanyak 2466 P3K Kabupaten Tasikmalaya Tidak Menerima Gaji Ke 13, Ini Penjelasan BKPSDM Dan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya!!!

IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sebanyak 2466 (Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tasikmalaya yang telah menerima SK sejak awal maret 2024 dan menandatangani kontrak kerjasama pengabdian pada tanggal 23 april 2024 lalu yang dilaksanakan di Aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di Jl. SL Tobing Kota Tasikmalaya, serta dilakukan pelantikan pada tanggal 7 Mei 2024 lalu baru menerima gaji pertamanya di bulan juni 2024 saat ini. Namun dari 2466 PPPK tersebut tidak menerima gaji ke 13.

Menurut keterangan dari beberapa PPPK yang enggan disebutkan nama atau inisialnya mengatakan, pihaknya menerima SK di awal maret sebelum dilantik pada bulan mei, namun hanya menerima gaji pokok bulan juni saja tanpa ada tunjangan lainnya. pihaknya pun mengatakan jika Kepala BKPSDM pernah menyampaikan kepada seluruh P3K yang lolos bahwa akan mendapatkan gaji selama 9 bulan gaji berikut gaji ke 13 waktu acara di Ciawi, namun yang di dapat gaji mulai bulan juni dan tidak mendapatkan gaji ke 13.

Jadi kami kan mulai mendapatkan SK itu sejak awal bulan maret 2024 lalu sebelum dilantik pada tanggal 7 mei 2024 lalu, namun kami hanya menerima gaji terhitung sejak bulan juni saat ini, itupun hanya gaji pokoknya saja, untuk tunjangan keluarga seperti anak dan suami atau istri tidak termasuk gaji ke 13. Sedangkan Kepala BKPSDM dulu waktu di ciawi menyampaikan kepada yang lolos P3K itu bahwasanya akan mendapatkan gaji selama 10 bulan berikut gaji ke 13, jadi 9 bulan gaji ditambah gaji ke 13. Memang dulu pernah ada perjanjian yang ditandatangani bahwa kita akan menerima gaji mulai bulan juni dan itu ditandatangani oleh kita semua, tapi ada satu perjanjian yang harus kita tandatangani tapi secara tertutup atau kami tidak tahu isinya“, ungkapnya. (Minggu, 16 Juni 2024).

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, bermodalkan dari sejumlah keterangan dari P3K tersebut diatas, tim intelpostnews.com sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, yang sedang melaksanakan ibadah haji ditanah suci (Selasa, 18 Juni 2024). Iing mengatakan, dirinya meminta awak media untuk menghubungi Bidang PPIK atas nama Asep sembari mengirimkan nomor teleponnya.

Wa’alaikumsallamm wr wb. Teknik ini coba nelepon ke Pak Asep biar jelas secara regulasi, ada di bidang PPIK“, ucapnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya di nomor 0852201413xx, Bidang PPIK BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Asep mengatakan jika hal itu benar, dirinya pun menjelaskan jika terkait gaji P3K yang dilantik pada bulan mei mulai menerima gaji dibulan juni, hal tersebut berdasarkan aturan Permendagri nomor 6 tahun 2021.

Mohon izin klarifikasi dulu mungkin ya, terkait dengan gaji saya jawab dari sisi kepegawaiannya ya, karena memang kan untuk gaji yang punya kewenangan lebih lanjut di BPKPD, dan dengan tinjauan terkait dengan aturan pembayaran gaji P3k, bahwa betul berdasarkan pertimbangan teknis penetapan tahun 2023 yang ditetapkan oleh KNPB, masa perjanjian itu dinilai dari tanggal 1 bulan berikutnya dari pengajuan nomor induk. nah batas waktu pengajuan nomor induk waktu itu februari akhir, nah artinya masa perjanjiannya mulai 1 maret, tetapi kan ada proses tuh dalam penetapan tekniknya, nah terakhir kami terima itu diakhir april secara keseluruhan. Makanya SK pengangkatannya itu tertanggal 3 mei, nah terkait dengan gaji, bahwa P3K dibayarkan gajinya berdasarkan surat pernyataan pelaksanaan tugas, jadi walaupun masa perjanjian kerjanya itu maret, tapi mereka itu diangkatnya atau diambil sumpahnya itu tanggal 7 mei, nah artinya berarti mulai melaksanakan tugasnya itu tanggal 7. Nah terkait ada aturan Permendagri nomor 6 tahun 2021 pembayaran gaji apabila mulai melaksanakan tugasnya tanggal hari kerja pertama dibulan berkaaan, maka berhak menerima gaji di bulan berkenaan, apabila di hari kerja kedua dan seterusnya itu berarti hak menerima gajinya itu di bulan berikutnya. Nah kalau melihat situasi pengangkatan kegiatan kemarin, jadi mereka itu kan diangkat tanggal 7 mei berarti setelah hari kerja kedua, artinya bukan hari pertama di bulan mei, berati hak gajinya itu bulan juni“, jelasnya.

Saat tim intelpostnews.com mempertanyakan terkait gaji ke 13, Asep pun mengatakan bahwa nominal besaran gaji ke 13 tersebut dicairkan berdasarkan tabel gaji di bulan mei, sementara rekan-rekan P3K yang yang baru diangkat tersebut dilantik di bulan mei tidak menerima gaji, artinya tidak berhak menerima gaji ke 13. Namun saat disinggung terkait adanya perjanjian terbuka dan tertutup dari pihak BKPSDM yang ditandatangani oleh P3K, Asep mengatakan jika hal itu tidak mengetahui, namun dirinya mengatakan ada jia pihkanya melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Nah kemudian untuk gaji ke 13 sepengetahuan saya, di Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke 13 itu, bahwa nominal besaran gaji ke 13 itu berdasarkan tabel gaji di bulan mei, nah sementara rekan-rekan P3K yang yang baru diangkat itu kan di bulan mei tidak menerima gaji, artinya tidak berhak menerima gaji ke 13. Kemudian tadi poin yang terakhir yang ada perjanjian terbuka tertutup bukan kapasitas saya, saya nggak tau juga terimakasih ada informasi dari abang seperti itu, tetapi untuk ada perjanjian-perjanjian apa toh selama ini mungkin ya sepengetahuan saya, ini kita melaksanakan kegiatan pun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan“, tutupnya.

Selain Bidang PPIK BKPSDM tersebut diatas, tim intelpostnews.com pun melakukan konfirmasi terhadap Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Oky Suyono melalui telepon whatsapp miliknya melalui nomor telepon 0813236900xx, (Rabu, 18 Juni 2024). Oky mengatakan, jika P3K yang baru dilantik pada bulan mei tersebut memang tidak menerima gaji ke 13 dikarenakan menurut Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan penghasilan yang diterima bulan mei, sementara P3K yang baru menerima gaji di bulan juni, jadi untuk gaji ke 13 untuk P3K yang terakhir mereka tidak dapat. Dirinya pun mengatakan jika semua P3K yang baru dilantik pada bulan mei tersebut sudah menerima gaji bulan juni.

Terkait gaji yang ke 13, untuk P3K yang baru yang kemarin dilantik di bulan mei sebanyak 2466, itu tidak mendapatkan gaji ke 13. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan penghasilan yang diterima bulan mei, sementara kan mereka baru gajian bulan juni, jadi untuk gaji ke 13 untuk P3K yang terakhir mereka tidak dapat, toh yang sebelum-sebelumnya mereka dapat. Terus kalau untuk gaji juni untuk P3K yang baru tersebut sudah dicairkan semuanya“, jelasnya. (Chandra Foetra S).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan