Dairi | Intelpostnews.com
Sidikalang – Imunisasi merupakan hak anak yang harus dipenuhi. Beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) di Indonesia hingga saat ini adalah tuberkulosis, pneumonia, tetanus, polio, hepatitis B, measles rubella, diare rotavirus, diphteria, Japanese ensefalitis, pertusis, dan cervical cancer.
Demikian disampaikan Letda Erdianta Sitepu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendali Penyakit, Kamis, (12/12/2024) bertempat di Hotel Beristra Sidikalang.
Disampaikannya, imunisasi memiliki peran penting dalam membentuk proteksi individu, membentuk kekebalan kelompok, dan membentuk proteksi lintas kelompok.
“Proteksi individu artinya setiap orang yang mendapatkan imunisasi akan membentuk antibodi spesifik terhadap penyakit tertentu. Membentuk kekebalan kelompok artinya apabila cakupan imunisasi tinggi dan merata dapat membentuk kekebalan kelompok dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Sedangkan proteksi lintas kelompok artinya pemberian imunisasi pada kelompok usia anak dapat membatasi penularan kepada kelompok usia dewasa/orang tua,” ucap Erdianta Sitepu.
Dijelaskannya, sejumlah dua hingga tiga juta risiko kematian dapat dicegah setiap tahunnya dengan imunisasi dan dapat mencegah lebih dari 26 penyakit. Imunisasi membantu mengurangi terjadinya resistensi antibiotik karena dapat mencegah penyakit pada tahap awal, serta meningkatkan cakupan imunisasi secara global dapat menyelamatkan lebih dari 1.5 juta orang setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Erdianta Sitepu mengatakan anak yang tidak diimunisasi lengkap tidak memiliki kekebalan sempurna terhadap penyakit-penyakit berbahaya sehingga mudah tertular penyakit, menderita sakit berat,menderita cacat, bahkan meninggal dunia. Selain itu, mereka dapat menjadi sumber penularan bagi orang lain. Akumulasi anak yang tidak mendapat imunisasi rutin lengkap mengakibatkan tidak akan terbentuk kekebalan kelompok.
“Namun imunisasi lengkap saja belum cukup memberikan pelrindungan terhadap PD3I karena beberapa antigen memerlukan pemberian dosis lanjutan pada usia 18 bulan, usia anak sekolah, dan usia dewasa,” ucapnya.
Pada ibu hamil, bersalin, dan nifas diperlukan ANC terpadu termasuk skrining dan imunisasi tetanus toksoid. Pada bayi dan baduta, diperlukan imunisasi lengkap. Sementara bagi anak sekolah dan usia remaja, diperlukan imunisasi lengkap usia sekolah fan skrining imunisasi tetanus bagi WUS. Bagi usia dewasa, diperlukan skrining imunisasi tetanus bagi WUS dan pelayanan imunisasi covid-19 program. Dan bagi lanjut usia, diperlukan imunisasi Covid-19 program.
Di akhir penjelasannya, Erdianta mengatakan setiap anak berhak mendapatkan imunisasi untuk perlindungan dari penyakit yanh dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional terbukti aman dan efektif, serta telah berhasil mencegah kematian karena PD3I.
“Keberhasilan program imunisasi perlu didukung semua pihak, baik pemerintah daerah, lintas sektor, lintas program, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media,” katanya.(AJ/tim)