Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Meskipun sudah sangat jelas untuk standar bekerja di ketinggian sudah diatur sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Bekerja di Ketinggian. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pengerjaan dan juga persyaratan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di ketinggian.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, “Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.
Dasar-dasar hukum dan tujuan alat pelindung diri K3 berikut jenis-jenis APD sesuai yang tertuang dalam peraturan negara. Penggunaan alat pelindung K3 adalah wujud implementasi K3 di perusahaan. Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan dan pekerja perlu menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya. Peraturan Tentang Alat Pelindung K3. Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja. Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD). Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja. Selengkapnya, berikut adalah beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja. UU No. 1 Tahun 1970 ;
1. Pasal 3 ayat (1) butir f: “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja”
2. Pasal 9 ayat (1) butir c: “Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan”.
3. Pasal 12 butir b: “Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”.
4. Pasal 14 butir b: “Pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja”.
Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981 ;
1. Pasal 4 ayat 3: “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”
2. Pasal 5 ayat 2: “Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”
Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010
1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat2: “APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;
2. Pasal 5: “Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”
Namun dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta alat pelindung diri (APD) tersebut di atas terkesan dilanggar oleh beberapa oknum Dinas ataupun kontraktor serta pelaksana kerja diberbagai daerah, padahal tujuan dari penting dan wajibnya memakai alat pelindung diri (APD) dan pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangatlah penting untuk menghindari rawan nya kecelakaan saat bekerja khususnya di Bidang Pembangunan. Seperti salah satu contoh yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, salah satu proyek pekerjaan pembanguan sekaligus perbaikan jalan pendekat jembatan Cidugaleun Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya yang sempat ambruk beberapa waktu yang lalu akibat dari dampak bencana alam dari tekanan air yang besar yang dikerjakan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya melalui CV. Al’Zikra senilai Rp. 1.155.646.000,- (satu miliyar seratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) diduga kuat kurang transparan dan langgar sejumlah peraturan serta perundang-undangan tentang K3 di atas.
Dari hasil pantauan tim intelpostnews.com dan beberapa awak media lain, (Jum’at, 26 Mei 2023), dalam papan informasi proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan tersebut tidak dituliskan sumber dananya dari mana, hanya di tuliskan nomor pekerjaan P./060/UM.03/BPBD/2023, jenis pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam Jalan Pendekat Jembatan Cidugaleun Kabupaten Tasikmalaya, lokasi Desa Cidugaleun Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, Tanggal 17 Mei 2023, perkiraan nilai pekerjaan Rp. 1.155.646.000,- dan waktu pelaksanaan 90 hari. Padahal sangat jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan papan proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa proyek tersebut dari APBD kah atau APBN kah, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaannya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatannya?? dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakkah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidakkah pekerjaan dan volumenya. Namun hal tersebut masih tetap dilanggar dan terkesan tidak transparan secara jelas dituliskan dalam papan informasi proyek yang ada di lokasi pekerjaan jalan pendekat Jembatan Cidugaleun tersebut di atas. Selain kurangnya ke transparan terhadap publik dari mana sumber dananya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan adanya gambar tentang pengumuman secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja, dan para pekerjanya pun tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat bekerja meskipun salah satu lokasi pekerjaan tepat berada di bawah jembatan yang tinggi kurang lebih 4-5 meter.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya Endang Sae saat di konfirmasi oleh tim intelpostnews.com melalui telepon seluler miliknya, (Jum’at, 26 Mei 2023) mengatakan, terkait beberapa hal yang kurang seperti sumber dana yang tidak dicantumkan dalam papan informasi proyek serta tidak adanya peringatan tentang K3 dan alat pelindung diri (APD), dirinya meminta awak media untuk langsung berkomunikasi dengan pihak pengawas dari Bagian Teknis Pekerjaan Umum Kabupaten Tasikmalaya atau PPTK nya atas nama Kurnia selaku Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan BPBD Kabupaten Tasikmalaya, selain itu Endang pun mengatakan jika di BPBD berbeda dengan perencanaan matang dan jika ada perbaikan-perbaikan sambil berjalannya pekerjaan
“Jadi ini apa namanya bisa di ini aja, itu kan ada pengawas nya ya, bisa di komunikasi dengan PPTK nya ya pengawas nya langsung, dan saya akan mempertanyakan nya ya ke pengawas atau PPTK nya atas nama Pak Kurnia selaku Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan BPBD, kalau teknis nya itukan kami tetap kerjasama dengan Bagian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, itukan pengawasnya dari PU gitukan, nantilah akan ditanyakan dulu atau bisa langsung Bapak Komunikasi dengan PPTK nya ya, kalau semisalnya ada yang kurang apa saja itukan nanti bisa diperbaiki, memang kalau di kedaruratan itu gini Pak ya, kalau memang secara prinsip yang penting ditangani dulu gitukan, jadi supaya cepat tertangani itu, berbeda dengan menurut perencanaan yang matang kan gitu, jadi kalau perbaikan-perbaikan itu sambil jalan kan gitu, karena memang harga pun masih harga perkiraan, nantilah langsung komunikasi saja sama pengawas atau PPTK nya untuk kaitan dengan teknisnya“, ucap Endang dengan nada bertele-tele.
Diwaktu yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan BPBD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus selaku PPTK pekerjaan tersebut atas nama Kurnia saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada awak media atas pemberitahuan, koreksi dan sosial kontrolnya, Kurnia pun meminta awak media untuk tidak memberitakan hal tersebut terlebih dahulu dan akan segera menginstruksikan pihak pengawas untuk lakukan kroscek dan segera menegur pihak rekanannya.
“Terimakasih sebelumnya, nanti saya akan komunikasikan ke pengawas, karena itukan udah berjalan baru berapa hari, nanti suruh di cek lah nanti ditegur lah rekanannya, jangan dulu diberitakan nanti itu dicek dulu, yang jelas koreksinya sangat bagus buat kita kan karena kita tidak bisa kroscek tiap hari gitukan, kontrol sosialnya bagus, kalau ada laporan gini saya nanti coba komunikasikan, kita ngobrol khusus, saya juga akan instruksi kan kepada pengawas nanti di kroscek seperti apa, kalau memang ketahuan seperti itu kenapa enggak kita tegur aja penyedia nya, pokoknya jangan dulu diberitakan lah itu mah, nanti bisa dibereskan lah kalau itu mah sama rekan-rekan di sana, kita ngobrol sajalah besok, intinya masalah itu saya ucapan terimakasih banyak atas masukannya, nanti pasti di tegur lah pihak rekanannya“, ucapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya serta seluruh instansi yang terkait lainnya agar segera menerapkan sejumlah peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta wajibnya menggunakan alat pelindung diri (APD) para pekerja guna mencegah terjadinya kecelakaan para pekerja selama bekerja, agar tidak terkesan kurangnya pengawasan dan langgar sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di atas, serta mencantumkan sumber dana untuk biaya pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi. (Chandra Foetra S).