Selain Tidak Tahu, Wabup CNY Katakan Anggaran Harmonisasi TOGA TOMAS Dijadikan Ajang Kampanye Bupati Tasikmalaya Dan Minta APH Periksa!!!

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 yang saat ini tengah viral dan menjadi sorotan publik akibat kurangnya ke transparanan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terkait realisasi anggaran tersebut, masih belum ada keterangan jelas dari pihak Dinas terkait, baik pihak Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ataupun pihak-pihak terkait lainnya hingga saat ini. Hal tersebut terindikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran yang diduga kuat dijadikan sebagai ajang manfaat untuk kepentingan politik oleh Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak 2024 dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat senilai miliyaran rupiah yang direalisasikan melalui 39 Kecamatan dengan pagu anggaran bervariasi untuk sejumlah kegiatan termasuk pengadaan barang dan jasa seperti ; pengadaan bingkisan THR bergambar Bupati dan Istrinya untuk diberikan ke sejumlah tokoh agama dan masyarakat seperti RT, RW, staf Kecamatan dan lainnya, pengadaan sejumlah Spanduk dan Baliho Ucapan Selamat Idul Fitri bergambar Bupati, dan pengadaan Goodybag dan Isi nya bergambar Bupati dan Camat.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ;

Didalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, puluhan wartawan baik media cetak, online ataupun elektronik yang tergabung didalam organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWR) Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi kedua dengan pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa Dinas yang diduga kuat terlibat untuk mempertanyakan sekaligus meminta keterangan dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut. Namun beberapa pihak seperti Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kepala Bagian Kesra) Drs. Zamzam Nizar, M.M., dan Kepala Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, S.Pd., M.Si., yang menurut sejumlah informasi yang didapat awak media pihaknya terlibat dalam realisasi anggaran tersebut dalam hal mengelola terkait dengan bingkisan THR bergambar Bupati Tasikmalaya dan Istrinya serta Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati Tasikmalaya dan Camat, produksi spanduk dan baliho bergambar Bupati Tasikmalaya yang dipasang dipinggir jalan protokol oleh ASN staf Kecamatan dan staf Desa yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs mengatakan, jika pihaknya merasa tidak mengelola sejumlah kegiatan pengadaan tersebut dalam hal realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Masyarakat.

Semetara Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tasikmalaya Roni, saat dikonfirmasi terkait Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang tidak ada dan kenapa belum diumumkan terhadap publik, dirinya menjawab jika hal itu sudah diterbitkan dan dihapus lagi dengan alasan sudah terealisasi. namun pihaknya mengatakan jika terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Namun saat diminta sejumlah dokumentasi RUP dan realisasinya, Roni pun tidak bisa memberikan dengan sejumlah alasan yang bertele-tele.

“Terkait dengan RUP itu sudah diterbitkan atau sudah diumumkan sejak awal perencanaan dulu, namun karena ini sudah terealisasi, makanya ditarik kembali Pak. Yang jelas terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Nanti kami kirim datanya“, ungkapnya.

Selain itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Suherman, S.STP., intinya mengatakan jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggaran dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Dirinya pun mengatakan jika yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Namun saat dikonfirmasi berapa pagu anggaran secara keseluruhan, siapa yang mengusulkan atau yang memberi gagasannya, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan harus membuka data terlebih dahulu.

“Jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggaran dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Dan yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Hal itupun sudah terlaksana sesuai peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang sebagaimana mestinya prosesnya Pak. Anggaran itu ditransfer melalui rekening Kecamatan masing-masing sesuai dengan jumlah wilayah atau Desa di setiap tingkatan, lalu dari pihak Kecamatan di transfer ulang ke bagian penyedia atau pihak ketiga. Terkait dengan jumlah total keseluruhan pagu anggarannya, mohon maaf takut saya salah menyebutkan, saya harus melihat atau membuka kembali datanya“, ungkap Suherman.

Yang lebih mirisnya lagi, Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan jika dirinya tidak mengetahui adanya anggaran tersebut dan Camat bukan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang tidak boleh mengelola anggaran. Cecep pun mengatakan, hal tersebut termasuk salah satu perbuatan melawan hukum (PMH) dan meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa hal tersebut. Ucapan Wakil Bupati Tasikmalaya tersebut dikatakan dirinya saat dikonfirmasi oleh awak media seusai melaksanakan kegiatan Gebyar Senam Sehat CNY yang dilaksanakan di lapangan olahraga sepak bola Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka Koalisi Tasik Maju Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, (Minggu, 04 Agustus 2024).

Terkait masalah itu, saya pertanyaan sedikit dan akang nanti tanyain, apakah Kecamatan itu kuasa penguna anggaran? setahu saya Kecamatan itu bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nggak boleh mengelola anggaran, itu PMH tuh atau perbuatan melawan hukum, harusnya yang mengelola itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas, bilangin ke Pak Camat, silahkan Aparat Penegak Hukum (APH) periksa. Saya nggak tahu adanya anggaran tersebut, karena saya itu tugasnya diujung di evaluasi. Saya juga mendengar pada saat ada evaluasi, nah saya akan mengevaluasi itu, karena bukan apa-apa, sesuatu yang diawali dengan kesalahan maka akan membuahkan kesalahan, sesuatu yang dimulai dari pelanggaran hukum, akan menimbulkan kesalahan hukum. Kalau memang mau digunakan silahkan dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang menanganinya, Camat itu adalah objek, tidak bisa mengelola anggaran, begitu ya. Harmonisasi, emang nggak tidak harmonis?“, ucapnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, “Saya juga tidak melihat sasarannya silahkan, pasti senanglah kita dikasih anggaran, orang anggaran juga bukan anggaran pribadi ya nggak, saya seneng kalau itu diarahkan memang diterimanya oleh masyarakat, tapi jangan begini, anggaran untuk Harmonisasi tapi dipakai bikin kalender dan banner. Saya juga bikin tuh kan ada banner saya tapi uang pribadi. Mau potonya sendiri atau berdua tapi kira-kira pertanyaannya begini, urgensinya memang itu? Memang pada saat rakyat jalannya rusak akan selesai dengan diberi banner dan akan selesai dengan kalender. Sebenarnya itu kampanye tapi jangan bersembunyi dibalik sosialisasi, padahal sebenarnya itu adalah kampanye juga. Kalau memang kampanye dari uang pribadi, uang rakyat itu gunakan untuk kepentingan rakyat, nah sekarang kepentingan rakyat memang rakyat penting punya kalender Bupati dan Camat dan Kades saya tanya? emang penting dibikinkan Baliho stop Judol, stop Narkoba gitu loh, namanya APS atau alat peraga sosialisasi. Oke kalau itu program Dinas, misalkan sosialisasi PERDA nomor sekian supaya rakyat tahu, kalau Judol mah tahu semuanya juga kang“, imbuhnya.

Saat awak media mengatakan jika pihak Bidang Anggaran BPKPD tidak mengetahui dan tidak bisa menjelaskan berapa total pagu anggaran untuk Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut, Cecep meminta awak media untuk terus mengejar dan mempertanyakannya sebagai kontrol sosial kalau anggaran tersebut dipakai yang tidak sesuai dengan kepentingan sosial atau peruntukannya, karena menurutnya APBD tidak bisa digunakan untuk membuat Kalender, Banner dan Goodybag karena itu penyalahgunaan anggaran.

Kalau pihak Bidang Anggaran BPKPD katakan tidak tahu ya kang kejar itu selaku tugas akang sebagai kontrol sosial, sosialnya mah baik-baik saja yang tidak baik baik itu kalau anggaran dipakai yang tidak sesuai dengan kepentingan sosial, kepentingan masyarakat itu yang di monitor. Emang ada APBD untuk bikin kalender? emang ada APBD untuk bikin Banner, Goodybag? kalau nggak ada pakai duit yang lain ya berarti penyalahgunaan anggaran“, tutupnya.

Dengan adanya komentar dan tanggapan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin tersebut diatas, menunjukan tidak Harmonisnya antara Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pilkada serentak 2024 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *