Batu Bara l intelpostnews.com
DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi tentang Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (28/03)
Seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui atas Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043, dalam kesempatan tersebut masing – masing Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Pembacaan hasil pendapat akhir dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan Rizal Syahreza, SE, menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
Silanjutkan dengan Fraksi Golkar yang dibacakan Rohadi, dalam pendapat akhirnya menyatakan juga menerima RAPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023-2043 untuk ditindak lanjuti ketahap berikutnya dan menjadi Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 .
Demikian Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Ahmad Fahri Meliala, ST, menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 ditetapkan menjadi Perda.
Sementara, Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Chairul Bariyah SE,menyatakan menyetujui dengan catatan : Pertama, terkait Tanah Timbul yang direncanakan masuk area reklamasi, agar dikaji ulang karena tidak terdaftar di Provinsi. Peraturan Daerah RT RW Kabupaten Batu Bara harus sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi.
Maka dari itu Kata Chairul Bariyah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian Pemerintah SETDA Kabupaten Batu Bara Wajib mendaftarkan Tanah Timbul yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) Reklamasi dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara Sebagai Wilayah Administrative Kabupaten Batu Bara, Sesuai dengan Prosedur Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku.
Kedua lanjut Chairul Bariyah, Peraturan RT RW Kabupaten Batu Bara harus Sinkron dengan peraturan Daerah RT RW Provinsi, serta untuk KPI Reklamasi Perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RT RW Kabupaten Batu Bara melakukan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi terhadap Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan dalam Kawan Peruntukan Industri (KPI) ini harus mematuhi Peraturan Per Undang-Undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah serta peraturan Presiden mengenai Reklamasi serta harus menunggu Revisi RT RW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RT RW Provinsi Sumatra Utara.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat yang dibacakan, Azuar Simanjuntak, SE, dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui terkait dengan Laporan Pansus II tentang Ranperda Rencana pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 untuk ditetapkan menjadi Perda Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara.
Pembacaan laporan keputusan diteruskan oleh Fraksi PKS yang dibacakan, Amat Mukhtas menyampaikan, dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Nota RANPERDA Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tersebut untuk di sahkan menjadi Peraturan Kabupaten Batu Bara dengan Catatan agar RANPERDA tersebut dimaksimalkan pada yang tersebar di tempat Kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dengan meniadakan area reklamasi dan tanah timbul.
Fraksi Nasdem sendiri yang dibacakan, Dra. Tiurlan Napitupulu, menyampaikan dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima Laporan PANSUS ini untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara dengan catatan, Kawasan Reklamasi dan Tanah Timbul tersebut tidak termasuk Kedalam RANPERDA ini, sebab itu adalah menjadi wewenangan wilayah Provisi.
Sementara itu Fraksi PPP yang dibacakan, Ahmad Badri, SH, dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui terkait penyampaian PANSUS II RANPERDA tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2044.
Sedang Fraksi PBB sendiri yang dibacakan, Azhar Amri. Amk, menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan menyetujui penetapan RANPERDA Kabupaten Batu Bara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara tahun 2023-2043 dietapkan menjadi PERDA Kabupaten Batu Bara.
Terakhir, Fraksi NKB yang dibacakan, Ir. Edy Noor dalam pendapat akhinya menyatakan dapat disetujui dan di Sahkan untuk dijadikan peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya untuk KPI Reklamasi Perairan tidak dimasukkan dalam RANPERDA RPIK Kabupaten Batu Bara.
Hasil dari Rapat Paripurna yang digelar seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 selanjutnya dilakukan pengambilan Keputusan serta Penandatangan persetujuan bersama.(eks)