Tigalingga,Dairi|Intelpostnews.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH,MH, MKn, Kasi Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh, KBO Reskrim IPTU S Manurung, Kanit Resum IPDA P Lumbantoruan,memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga pada hari Senin (18/07/2022) yang mengakibatkan kematian atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan didahului perencanaan yang terjadi pada hari Sabtu 16/07/2022 sekira pukul 22.50 Wib di Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi tepatnya dikedai milik Rikwan Sembiring.
Dalam press realese nya, Wahyudi Rahman menyampaikan,bahwa korban adalah Sarma Idem Sembiring (52) yang beralamat di Desa Rante Besi Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dengan tersangka yang ternyata adalah suaminya sendiri inisial MKK (51).
Pada hari Sabtu (16/07/2022) sekira pukul 20.00 wib tersangka MKK berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Rante Besi menuju pasar malam yang berjarak 500 meter dari rumahnya, Sesampainya di lokasi pasar malam tersebut tersangka MKK melihat istrinya yaitu korban Sarma Idem Simanjorang sedang bermain kartu (Judi) di warung milik Rikwan Sembiring yang berada di samping pasar malam tersebut, melihat hal tersebut tersangka langsung menyuruh anaknya Rio Karo Karo agar mengajak istrinya pulang kerumah.
Saat itu korban langsung pergi meninggalkan lokasi menuju rumah miliknya”ucap wahyudi.“Pada pukul 22:00 WIB.
Namun korban kembali ke lokasi warung milik Rikwan Sembiring.
Melihat istrinya kembali ke warung itu, dan bergabung duduk duduk bersama laki laki,tersangka MKK merasa emosi dan tersangka pergi pulang kerumahnya. Sekitar pukul 22:30 WIB, tersangka MKK mengambil 1(satu) buah pahat dan menyimpannya di dalam kantong jaket yang dipakainya,kemudian kembali menuju warung yang berada di dekat pasar malam, sesampainya disana tersangka MKK melihat istrinya sedang mengobrol asyik dengan beberapa laki laki yang ada di warung, pada saat itu tersangka pura pura duduk dan memesan teh manis kepada pemilik warung, akan tetapi sebelum pesanan tersebut datang tersangka menghampiri korban Sarma Idem Simanjorang, kemudian tersangka MKK langsung menusuk leher Sarma Idem Simanjorang sebanyak tiga kali dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat yang dipegangnya ditangan kanannya,setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan warung, karena tersangka MKK masih memegang pahat warga dalam warung tidak berani menangkap tersangka”tambahnya.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 personil Polsek Tigalingga menginformasikan tentang adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya, selanjutnya Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman memerintahkan Kasat Reskrim bersama dengan Kapolsek Tiga Lingga, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan dan Tim langsung menuju lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, sesampainya dilokasi, Kasat Reskrim dengan didampingi Kapolsek bersama dengan Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan dan Tim langsung mengevakuasi korban ke RSUD Pakpak Bharat guna dilakukan Autopsi.
Selanjutnya Tim langsung mencari infomasi serta meminta bantuan kepada warga sekitar tentang keberadaan tersangka MKK dengan terlebih dahulu mengumpulkan pihak keluarga dan warga setempat dan memberikan pemahaman agar pihak keluarga dan warga turut membantu melakukan pencarian terhadap pelaku demi keamanan dan keselamatan pelaku dan juga warga Desa karena pelaku masih menguasai senjata tajam”ucap Wahyudi menjelaskan.
Pada hari Minggu (17/07/2022) sekitar pukul 07:30 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa tersangka MKK bersembunyi di gubuk milik warga yang berada di Dusun Buluh Mengkal Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi yang berjarak kurang lebih 4 km dari lokasi tempat terjadinya pembunuhan.
Tim Sat Reskrim Polres Dairi langsung berangkat menuju gubuk dan mendapati tersangka digubuk tersebut, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MKK tanpa perlawanan dalam tempo waktu 10 (sepuluh) jam pasca kejadian pembunuhan,”tambahnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi di untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya”ucap Wahyudi menutup keterangannya.
(AJ Sagala/Humas Polres Dairi)