Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Babat Toman-Keanggotaan pemilik plasma sawit yang dikelola oleh KUD (Koperasi Unit Desa) biasanya disebut dengan SHP (Saham Kepemilikan Plasma), Pemilik lahan plasma sawit yang biasa disebut dengan SHP adalah masyarakat. (26-05-2024).
Koperasi Unit Desa yang merupakan wadah petani peserta dan kelompok tani plasma di wilayah plasma yang berfungsi mengkoordinir pengawasan pembangunan kebun plasma baik saat pembukaan lahan, pemeliharaan/perawatan, panen, transportasi, dan penjualan hasil produksi, sampai dengan peremajaan (Replanting).
Seperti pada Keanggotaan Kelompok KPA Pemilik Plasma Sawit yang di kelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kel Babat Kec Babat Toman Kab Musi Banyuasin.
Berdasarkan dari hasil Informasi yang di dapat oleh Awak Media dari beberapa anggota kelompok KPA KUD Sejahtera, Sebagai pemilik Plasma lahan sawit yang di kelolah oleh Badan Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera, adapun sebagian kelompok anggota KPA yang telah bergabung di KUD Sejahtera selama 29 tahun, dari tahun 1995 hingga 2024 ini.
Dari beberapa anggota KPA KUD Sejahtera mengungkapkan kepada awak media, “kami pemilik plasma lahan sawit, yang tergabung sebagai anggota KPA KUD Sejahtera, pada setiap anggota terbagi beberapa kelompok, setiap kelompok di namai dengan KPA, mulai dari KPA 01 dan KPA seterusnya, dari hasil plasma kami yang di kelolah oleh KUD Sejahtera, pada setiap perbulannya, kami sebagai anggota KPA rutin menerima hasil dari KUD Sejahtera, dengan pembayaran melalui ke rekening bank tiap anggota KPA, pembayaran yang kami terima dengan jumlah sama merata ke setiap anggota KPA, “Jelasnya.
Beberapa anggota kelompok KPA yang telah bergabung sejak dari tahun 1995 menjadi anggota KPA KUD Sejahtera mengatakan ke awak Media, “kami sudah berjalan 29 tahun ini aktip di kelompok KPA KUD Sejahtera, sebagai pemilik lahan Plasma Sawit yang di kelola bermitra dengan KUD Sejahtera, yang menjadi pertanyaan kami sebagai anggota kelompok KPA, sudah 29 tahun ini kami belum ada yang menerima sertipikat kepemilikan lahan plasma sawit kami, di tahun 1995 pada waktu itu Plasma saya masih atas nama almarhum orang tua saya, KUD Sejahtera menjanjikan kepada semua anggota kelompok KPA, setelah selesai proses penerbitan sertipikat, KUD Sejahtera akan menyerahkan sertipikat ke anggota KPA Pemilik Lahan plasma, tapi sampai sekarang satu orang pun belum ada anggota yang menerima sertipikatnya, setiap di tanyakan ke kantor KUD jawabnya “Masih dalam proses tunggu saja, “Ungkapnya.
Menindak lanjuti yang menjadi pertanyaan anggota KPA tersebut, dari Media mencoba mendatangi Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di Kel Babat kec Babat Toman Kab Muba, untuk mempertanyakan dan konfrmasi ke Kantor KUD Sejahtera.
Saat di temui oleh awak media ke Kantor KUD Sejahtera pada (06-05-2024) untuk konpirmasi mempertanyakan permasalahan tersebut ke salah satu pegawai KUD Sejahtera yang bernama Fera, di katakan oleh Fera kepada awak Media, “Sertifikat Pemilik Plasma Sawit untuk semua anggota KPA yang berjumlah 1.529 orang, semuanya sertipikat anggota KPA tersebut ada di Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera, hanya saja dari KUD Sejahtera sengaja belum menyerahkan kepada anggota pemilik plasma, di karenakan untuk menjaga jangan sampai sertipikat tersebut nanti di salah gunakan oleh pemiliknya, seperti di gadaikan ataupun di agunkan sebagai jaminan ke Bank atau ke pihak lainnya, sehingga proses jalannya adminitrasi di KUD Sejahtera menjadi kacau, “Jelas Fera.
Selanjutnya pada (07-05-2024) kembali awak Media menemui salah satu Pengurus KUD Sejahtera yang bernama Islami, untuk konfirmasi mengenai sertipikat Pemilik Plasma Sawit, yang mana di dapatkan penjelasan keterangan dari pengurus Islami, keterangan yang berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Pegawai Kantor KUD Sejahtera bernama Fera.
Berdasarkan keterangan dari Pengurus KUD Islami kepada Awak Media mengatakan “Bahwa Sertipikat Hak Milik Anggota KPA Plasma Sawit itu semuanya ada di KUD Sejahtera, Namun sertifikat tersebut tidak dapat untuk di berikan kepada anggota KPA Pemilik Plasma Sawit, dengan alasan berdasarkan Perjanjian Awal antara anggota pemilik plasma sawit dengan Pengurus KUD Sejahtera pada tahun 1997, “Ujarnya.
Ketika di pertanyakan oleh awak Media ke Islami, Bagaimana cara prosesnya jika anggota pemilik plasma akan mengambil Sertifikat Hak Miliknya dari KUD Sejahtera, di jelaskan oleh Islami, bila anggota yang ingin mengambil sertipikatnya, harus dengan melalui proses yang panjang, dan mencabut perjanjian tersebut, Sementara pengurus sebelumnya yang membuat perjanjian antara anggota KPA Plasma dan Pengurus KUD Sejahtera sudah meninggal dunia semua, “Ungkapnya.
Menyikapi dalam permasalahan tersebut, berdasarkan aturan dan Undang-Undang, Perjanjian kerjasama antara Pemilik Plasma Lahan Sawit dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera dalam perkebunan kelapa sawit plasma harus dituangkan secara tertulis dan memuat hak, kewajiban, dan sanksi, Perjanjian harus berpedoman kepada keputusan bersama dan ketentuan kemitraan lainnya yang berlaku, serta diketahui oleh Bupati KDH Tk. II setempat, agar menjaga dan menghindari di kemudian hari ke depan tidak ada terjadi antara sepihak yang di rugikan.
Dalam ikatan hubungan bagi hasil merupakan akad kerjasama yang bersifat mengikat, sehingga kedua belah pihak yang terikat perjanjian kerjasama harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan kemitraan dan dasar hukumnya tertera pada Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menangulangi ungkapan dari pengurus KUD Sejahtera Islami, tentang adanya perjanjian awal antara pengurus KUD Sejahtera dengan Anggota KPA Pemilk Plasma Sawit, mengenai kepengurusan adminitrasi, sekalipun kepengurusan KUD Sejahtera dan Anggota KPA sebelumnya, kedua belah pihak tersebut telah meninggal dunia, Namun keberlanjutan dalam adminitrasi tetap di lanjutkan oleh pengurus yang baru.
Bilamana berdasarkan ada pada perjanjian awal, yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut untuk tidak di berikan kepada anggota KPA pemilik lahan plasma, bukan berarti Sertipikat Hak Milik tersebut tidak dapat untuk di berikan kepada pemiliknya, Namun berdasarkan Peraturan Daerah diatur tentang Perlindungan Petani Plasma Sawit, Ruang lingkup Perlindungan Petani Plasma Sawit, meliputi, “Penentuan Pola Kemitraan, hak dan kewajiban para pihak, Standar perjanjian pelaksanaan kemitraan, forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik, dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf F dan huruf G Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00.
Dalam suatu ikatan usaha kerja sama sebagai Mitra, antara kedua belah pihak yang di awali adanya suatu perjanjian (MOU) yang mengikat sebagai pernyataan, yang dapat menjadi syah dan mengikat berkekuatan hukum, bila perjanjian yang di dasari dengan syarat : Di ketahui, Di setujui, dan di sepakati oleh kedua belah pihak, serta perjanjian / pernyataan tersebut di ketahui dan di syah kan oleh badan Pemerintah setempat, seperti Gubernur / Bupati / Camat / Lurah, karena berdasarkan aturan syarat-syarat menurut sebuah kemitraan terdapat 4 dalam prinsip keseimbangan, di antaranya, 1. Adanya dua pihak atau lebih, 2. Memiliki kesamaan visi dalam mencapai tujuan, 3. Adanya kesepakatan, 4. Saling membutuhkan.
Dalam suatu perjanjian atau pernyataan yang dapat di nyatakan secara syah resmi yang mengikat serta berkekuatan hukum, jika di ketahui, di sepakati, oleh kedua belah pihak dan di syahkan oleh badan pemerintahan setempat.
( Tim RKT )