Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu–Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjadi saksi bisu atas tuntutan hukuman mati yang di jatuhkan kepada Eeng Praza (43), terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Dusun Bagan, Lumpatan 1, Muba. (10-06-2024).
Sidang yang berlangsung pada Senin sore ini, di pimpin oleh Kasi Pidum Armein Ramdhani, S.H., M.H., bersama jaksa fungsional Elsan Yudhistira, S.H., M.H., menggugah emosi publik dengan detail kasus yang menggemparkan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti ketidak kooperatifan terdakwa selama penyelidikan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji, termasuk tindakan brutal membunuh anak-anak yang tidak berdaya.
Terdakwa juga di tuduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas.
Keluarga korban, yang telah kehilangan orang-orang terkasih secara tragis, menyuarakan harapan mereka agar hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU.
Mereka menggambarkan Eeng Praza sebagai seseorang yang sudah dianggap bagian dari keluarga, sering menginap, makan dan minum bersama, namun akhirnya melakukan tindakan yang tak termaafkan.
Antusiasme masyarakat Sekayu untuk mengikuti jalannya kasus ini terlihat dari jumlah yang hadir dalam sidang, Mereka bersama keluarga korban, menyerukan dukungan agar kasus pembunuhan keluarga Heri (36) ini terus di awasi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dan menjadi simbol dari keadilan yang di harapkan oleh masyarakat Muba, Dengan tuntutan hukuman mati yang di ajukan, sidang ini menandai momen penting dalam perjuangan melawan kejahatan yang mengoyak tatanan sosial di Sekayu, “Semoga hakim dapat memberikan hukuman yang berat agar kejadian serupa tidak terulang lagi khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
( RKT & Adipati )