Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin untuk sementara waktu terpaksa menunda Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang di selengarakan di Gedung Kantor KPU Kab Musi Banyuasin. Pada Senin (04-03-2024).
Penundaan tersebut di sebabkan oleh adanya Intruksi dari Saksi Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) dan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Yang mana saksi dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan bahwa adanya temuan dua versi DA tentang hasil perolehan hasil suara untuk di kecamatan Keluang Muba.
Kemudian di sampaikan juga oleh Agus Syaputra saksi dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel, Bahwa adanya perbedaan DPT antara perolehan dalam jumlah suara pada Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, yang seharusnya DPT tersebut sama. “Indikasi, adanya terjadi pengelembungan suara yang di duga adanya pihak yang menggunakan suara yang tidak Sah menjadi Sah terhadap salah satu partai. “Ujarnya.
Dalam hal ini’ Kami minta DA hasil perolehan suara agar di sesuaikan dengan form C1 yang di miliki oleh semua saksi yang ada di Kecamatan Keluang, “agar tidak terjadi sinkron data, “Tegasnya.
Sementara situasi keadaan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba dalam penjagaan dari pihak petugas pengamanan dan tetap dalam kondisi aman terkendali, bahkan jalan untuk menuju ke arah KPU untuk sementara waktu di blokade oleh petugas keamanan demi tetap dapat terjaga nya keamanan, agar KPU tetap dapat melanjutkan Rapat Pleno terbuka untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Kab Musi Banyuasin berjalan dalam kondisi lancar, aman, dan damai.
(Nasrudin S) (Zarmansyah A)