Pekan Baru // intelpostnews.com –
Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang mengejutkan, Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi, ditahan oleh jaksa pada hari Jumat, 3 Mei 2024. Sukarmis, yang memimpin daerah tersebut selama dua periode dari 2006 hingga 2016, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22 miliar terkait dengan proyek pembangunan Hotel Kuansing.
Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing, yang memulai penyelidikan mereka sejak pagi hari. Setelah gelar perkara yang intensif, tim berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sukarmis sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang signifikan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang menunjukkan angka kerugian mencapai Rp 22.637.294.608., sampaikannya kepada awak media ini, Jumat, (3/5/2024).
“Sukarmis kini menghadapi tuduhan serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah”
Tambahkannya, sebelum penahanan, Sukarmis menjalani pemeriksaan kesehatan yang menegaskan bahwa ia dalam kondisi sehat untuk menghadapi proses hukum. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan, dengan alasan subjektif dan objektif yang kuat, termasuk potensi pelarian dan pengulangan tindak pidana, ucapnya.
Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, dan menyoroti tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di negara ini.
Pembangunan Hotel Kuansing, yang merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten Kuansing, kini menjadi simbol dari masalah yang lebih besar yang menggerogoti fondasi tata kelola yang baik, tandasnya.
Bahkan, penahanan Sukarmis menandai babak baru dalam perjuangan melawan korupsi, dan masyarakat menantikan keadilan yang akan ditegakkan, terangnya.
Tentang Kasus:
Pembangunan Hotel Kuansing adalah bagian dari proyek ambisius yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan di Kabupaten Kuansing. Namun, proyek yang dimulai pada tahun 2014 ini terhenti dan menyisakan pertanyaan tentang pengelolaan dana publik. Dengan penahanan Sukarmis, mata publik kini tertuju pada sistem peradilan untuk memastikan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, pungkasnya, (Arj)