Skandal Pemberhentian Massal: Plt Bupati Rokan Hilir Diduga Salahgunakan Wewenang!

Bagansiapiapi, Rokan Hilir // intelpostnews.com – Dalam langkah kontroversial yang mengguncang Kabupaten Rokan Hilir, Plt Bupati H. Sulaiman SS.SH telah memberhentikan 24 Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang sebelumnya diangkat dari Aparat Sipil Negara (ASN) juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Afrizal Sintong SIP. M.Si, Bupati Difitinif yang saat ini, cuti dari jabatannya untuk mengikuti kontestasi Pemilukada dan menggantikan mereka dengan Aparat Sipil Negara (ASN). Pengukuhan 20 dari 24 Pjs Kepala Desa baru ini dilakukan langsung oleh Plt Bupati H. Sulaiman di Ruang Rapat Kantor Bupati pada 18 Oktober 2024, sampaikan Ahmad Yani, Ketua PK KOSGORO 1957 Kecamatan Pujud kepada media ini, Minggu, Pukul 17:00 WIB (20/10/2024).

Hal ini didasarkan pada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 410/DPMK/2024/309 yang menyatakan bahwa Pjs Kepala Desa harus berasal dari PNS, bukan P3K. Namun, tindakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dirinya, ucapnya.

Ahmad Yani mendesak Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk segera memakzulkan H. Sulaiman SS.SH dari jabatannya sebagai Plt Bupati, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan PNS/ASN dan PPPK se-Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ahmad Yani, tindakan H. Sulaiman melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 29 huruf (b) menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu. Selain itu, Pasal 29 huruf (g) melarang Kepala Desa terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau Pilkada, uraikannya.

Ahmad Yani juga menyoroti Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan bahwa perangkat desa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, terangnya.

Lebih lanjut yani mempertegas bahwa H.Sulaiman juga melanggar Pasal 25 Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. Hal ini merupakan bentuk quality assurance dalam proses pengangkatan pejabat, jo Pasal 2 Permen PAN dan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Degan Perjanjian Kerja, tegas yani.

Tambahkannya, juga telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi, Yaitu:

1.Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

2. Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah.

Pasalnya butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, adalah:

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi), ungkapnya.

“Tindakan Plt Bupati ini jelas-jelas melanggar aturan dan menciptakan ketidakstabilan di pemerintahan daerah,” tandasnya.

Dengan situasi yang semakin memanas, masyarakat Rokan Hilir kini menunggu langkah selanjutnya dari DPRD dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti tuduhan serius ini. Apakah H. Sulaiman akan mempertahankan posisinya atau menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya? Hanya waktu yang akan menjawab, ucap Yani.

Ia menambahkan, jika langkah ini tdk bisa terjawab, maka KOSGORO 1957 akan melayangkan surat tembusan kepada Pj Gubernur Riau, untuk melangkah ke Kemendagri di Jakarta dengan membawa bukti permasalahan sebab akibat dari Surat Edaran, (SE) yang diterbitka oleh Kemendagri, atas permohonan surat Plt Bupati H.Sulaiman, karna sampai hari ini, Surat Konsolider, Surat pertimbangan hukum atas pemberhentian para penghulu tdk dapat ditunjukan, baik itu dari Dinas PMD maupun bagian hukum Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana pernyataan Kadis PMD, H.Yandra SIP. M.Si, sesuai bukti cuplikan Video berdurasi 38 Detik, tutupnya

Kontributor: Arjuna Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *