SKB Tiga Menteri Tetapkan Biaya PTSL 150 Ribu, Bupati Tasikmalaya Buat Perbub Memperbolehkan Lebih Dari 150 Ribu

Intelpostnews.com | Jawa Barat,- PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik. Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025 mendatang. Dari target tersebut, hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.

Dasar hukum PTSL telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018 hingga sekarang. Selain itu, untuk biaya PTSL sendiri bervariasi disetiap Provinsi se-Indonesia, hal itu berdasarkan hasil surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Seperti contoh untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, Jawa dan Bali berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa Barat, Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk trasport petugas Kelurahan/Desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Keputusan 3 Menteri ini, meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan 3 Menteri tersebut.

Namun peraturan dan dasar hukum pembuatan serta surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri untuk pembuatan dan pembiayaan PTSL yang telah ditetapkan tersebut diatas, masih tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Desa dan Ketua Panitia PTSL yang masih kerap memungut biaya untuk pembuatan PTSL yang melebihi dari yang sudah ditetapkan dengan berbagai macam modus alasan terhadap masyarakat untuk dijadikan ajang pungli dan mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang terkesan membiarkan serta memperbolehkan setiap Kepala Desa atau Panitianya meminta biaya pembuatan sertifikat PTSL melebihi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri diatas. Berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Pasal 8 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan dan memperolehkan lebih dari Rp. 150.000,- dituliskan, Ayat (1). Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6 dan Pasal 7 sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap pemohon. Ayat (2). Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah patok batas tanah dan materai yang dibutuhkan lebih dari ketentuan dalam pasal 6, terdapat kebutuhan selain ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 7, besaran biaya dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL.

Dengan adanya Peraturan Bupati (Perbub) tersebut diatas, terkesan adanya pembiaran sekaligus memberi jalan atau peluang terhadap sejumlah oknum Kepala Desa serta Panitia pembuatan sertifikat PTSL yang memungut biaya terhadap warga masyarakat yang ikut serta membuat sertifikat melalui PTSL dengan biaya yang melebihi batas wajar yang terkesan dijadikan ajang pungli serta ajang manfaat untuk mencari keuntungan baik secara pribadi ataupun bersama-sama.

Tinggalkan Balasan