Deli Serdang l intelpostnews.com
Tindak lanjut pemberiatan media online intelpostnews.com terbitan 13/10/2022 SMPN-1 Lubuk Pakam Melakukan Pengutipan Liar Ke Siswa-Siswi
Sebagai fakta dilapangan membuktikan bahwa sekolah ini sengaja mengundang para orang tua wali murid rapat di sekolah dalam rangka pembentukan paguyuban persetiap kelas
Setelah paguyuban terbentuk barulah Kasek menyampaikan agar orang tua wali mau membantu sekolah dalam hal dana untuk kemajuan dan kebersihan sekolah
Sebagai orang tua wali murid yang notabene anaknya sekolah disini mau tak mau, rela tak rela terpaksa mengiakan usulan tersebut.
Sehingga muncullah angka-angka yang berbeda dengan kelas lainnya sesuai kesepakatan paguyuban setiap kelas
“Yang sangat kita sayangkan di sekolah ini adalah kenapa semenjak Elfian Lubis,S.Pd,M.Si jadi kepala sekolah muncul seperti ini,pada hal kepala sekolah sebelumnya tidak ada seperti ini, “ujar salah satu pengurus paguyuban yang anaknya baru tamat dari sekolah ini
F.Hasibuan seorang pemerhati dunia pendidikan mengatakan kepada awak media (14/10/2022)
“Apapun modusnya atau apapun modelnya hal seperti ini sebenarnya tidak bisa kita tolerir, kalau soal untuk pembelian cat,pot bunga,taplak meja,gorden, sapu, kain pel dan sebagainya, itu semua kan sudah di anggarkan di dana BOS, begitu juga soal pengutipan uang extrakurikuler yang dilakukan Mery Elisabet,S.Pd ke kolam renang setiap bulan, inikan sudah tidak etis dan sudah menyalahi aturan dan ini tidak bisa menjadi alasan guru bidang studinya bagi yang mau, bagi yang tidak mau tidak apa-apa, apalagi ada berupa ancaman jika tidak ikut nilai KKM nya akan di kurangi.” ujarnya kesal
Jika merujuk UU no 31 tahun 1999 dan UU no 22 tahun 2001 serta Perpres 87 tahun 2016 tentang saber pungli jelas disana di sebutkan ada 47 jenis pungutan yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap sekolah salah satunya termasuk uang paguyuban dan uang extrakurikuler.
Reporter : Tim