Sumut  

Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-I Tahun 2024 Diselenggarakan Jaya Saputra

Belawan | intelpostnews.com

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Jaya Saputra, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke-I (satu) tahun 2024 dengan mengajak warga Kecamatan Medan Belawan agar proaktif manfaatkan program-program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Sebab, saat ini banyak program diluncurkan Pemko Medan untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Jaya Saputra saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, pada Hari Sabtu dan Minggu (06-07/01/2024).

Sosialisasi perda ini digelar di dua lokasi, yaitu di Jl. Pulau Sinabang, Lingkungan-VIII, Kelurahan Belawan Bahari dan di Jl. Blok-16, Lingkungan-XI, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamata Medan Belawan. Jaya Saputra menyebutkan antara program-program itu, ada program kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Untuk bidang kesehatan, kata Jaya Saputra, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC, Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.

“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambungnya, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu juga ada bantuan UMKM.

“Jadi, masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini,” ajak Jaya Saputra.

Semua program-program ini menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.

“Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Jaya Saputra, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya. Sebab, di dalam Perda mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.

“Bahkan, di dalam Perda jelas diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, sebut Jaya Saputra, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Jadi, Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah. (Red).

Tinggalkan Balasan