Indramayu | intelpostnews.com
Masyarakat banyak geram adanya galian tanah diduga ilegal desa Temiyangsari kecamatan Kroya kabupaten Indramayu.
Di mohon Stop dan hentikan aktivitas tersebut, pihak Kapolres atau pihak Satpol PP plus Bupati kabupaten Indramayu yang berwewenang.
Pada hari Jumat 23 Agustus 2024 pukul 13:30 wib siang hari kabiro Intel Post News bersama Koorlap DPP Bandung LSM Korek ( Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil ) 1 menghampiri lokasi galian tanah tersebut namun merasa kecewa pihak proyek galian tanah di duga menghilang jadi belum sempat konfirmasi dengan kejelasan proyek tersebut.
Dan selanjutnya bertanya kepada pengakuan warga lingkungan setempat lokasi kegiatan ujarnya memang betul lima hari yang sudah di lewati ada komplain pro dan kontra yang merasa tidak nyaman imbas debunya yang berkeliaran terbawa angin, bahkan ada serang mulut yang nadanya panas namun bisa di redam pihak satpol PP kecamatan Kroya sampai saat ini aktivitas terus berjalan berdasarkan tanah milik dan bersertifikat namun tidak memperlihatkan bukti kepemilikan sertifikat tersebut konon katanya orang balongan Indramayu kata warga sekitar.
Namun dari pihak masyarakat banyak yang merasa kena imbas debu yang berkeliaran tetap kekeh proyek Galian tanah di minta Stop jangan beraktivitas lagi.Penulis kabiro Indramayu.( TC )