Palembang – Intelpost.News.Com.
(06-10-2022).
Palembang – Peristiwa yang terjadi pekan lalu di SPBU Jln Demang Lebar Daun, oleh Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen terhadap wanita berinisial Tata alias Juwita yang sudah berdamai.
Perdamaian itu di lakukan setelah M Sukri Zen memberikan uang senilai Rp 100 juta ke Tata.
Di jelaskan oleh kuasa Mediasi M Sukri Zen yaitu Altur Panjaitan,” bahwa sudah ada mediasi antara M Sukri Zen dengan Tata saat di konfirmasi (06-10-2022) oleh awak media.
Dalam mediasi tersebut di jelaskan nya, sebagai salah satu upaya permohonan maaf M Sukri Zen sudah memberikan konpensasi berupa uang tunai kepada Tata alias Juwita,” sebagai bantuan biaya berobat dan sebagai tanda permintaan maaf lah,” jelasnya begitu.
Dan menurutnya,” dengan telah terjadinya mediasi antara M Sukri Zen dengan Tata atas pemberian konpensasi tersebut, korban tidak lagi menuntut M Sukri Zen dan mencabut laporannya.
Sebenarnya ada Restorative justice,” yang seharusnya itu di terapkan karena korban sudah ikhlas sudah di damaikan,” apa lagi sudah ada pencabutan laporan tersebut,” itukan semestinya di damaikan saja yang tidak mesti la ke pengadilan,” jelas Altur Panjaitan.
Meski laporan secara pribadi di cabut Tata,” namun M Sukri Zen tetap harus menjalani proses hukum” hal tersebut di karenakan dari pihak yang berwajib tetap melanjutkan proses terhadap M Sukri Zen nya.
Akan tetapi bisa juga di lakukan bila restorative justice tidak di lakukan hingga proses hukum tetap berjalan, tapi jadi sesuatu yang meringankan,” jelasnya.
Altur Panjaitan pun enggan berkomentar lebih jauh terkait permasalahan persidangan M Sukri Zen,” karena menurutnya dia hanya di beri kuasa ketika untuk proses mediasi saja.
Dan di paparkannya belum mendapat informasi lebih lanjut apakah dirinya di tunjuk sebagai kuasa hukum oleh M Sukri Zen atau tidaknya, ujarnya.
Yang sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi,” Dan untuk kejelasan itu altur panjaitan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga M Sukri Zen,,Jelasnya.
M Sukri Zen sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap wanita yang berinisial Tata alias Juwita yang terjadi di SPBU Jln Demang Lebar Daun (05-08-2022).
Rencananya akan menjalani sidang perdana pada selasa (04-10-2022) kemarin yang kemudian di batalkan karena JPU yang sedang cuti.
(Herye Astonie AM)