Surat Edaran No : B-800/Setda/2023 Tentang Sanksi Hukuman Di Siplin Berat Bagi ASN Yang Melanggar Asas Netralitas Di Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin l Intelpostnews.com.

Sekayu – Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas Netralitas serta berlandaskan pada prinsip Kode Etik dan Kode Prilaku. Sekayu (23/8/2023)

Hukuman Disiplin Berat dapat di jatuhkan kepada ASN yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf N angka 3, 4, 5, 6 dan angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang : Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menegaskan dan mengingatkan kembali Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor : B-800/29/SETDA/2023 tanggal 05 Januari 2023 tentang : Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan lain, agar seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Muba memperhatikan hal-hal berikut :

1. Seluruh ASN menjaga Netralitas, Solidaritas dan Jiwa Korps.
2. Ancaman sanksi/hukuman disiplin Berat berdasarkan PP 94/2021.
* sebagai peserta kampanye mengerjakan PNS lain.
* sebagai peserta kampanye mengunakan fasilitas negara.
* membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
* memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat Keterangan Tanda Penduduk.
3. Seluruh Kepala OPD mensosialisasikan Surat edaran tentang Netralitas ASN.
4. Seluruh Kepala OPD wajib menciptakan iklim yang kondusif dan melaksanakan Hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga Netralitas dan melakukan pengawasan kepada bawahannya selama dan sesudah masa kampanye, agar tetap menaati peraturan dan ketentuan kedinasan yang berlaku, serta mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut di tetapkan di sekayu, pada tanggal, 21 Agustus 2023 oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Apriyadi.


( Zarmansyah E) ( Nasrudin S )

Tinggalkan Balasan