Tanah Sawah Exs Pangonan Seluas 327 Hektar Beredar Jadi Omongan Publik Menggeram!

Indramayu | intelpostnews.com

Berdasarkan temuan – temuan yang sudah di dapat para awak media dan para aktivis beredarnya rekaman percakapan mantan Kuwu Wanguk berinisial RM yang di duga murka di ketahui RM adalah salah satu pengusung pengaturan atas nama saat menggugat tanah sawah exs pangonan di Desa Sidadadi seluas 327 hektar di Pengadilan Negeri Indramayu tahun 2007.

Dari pantauan awak media dan aktivis saat hasil investigasi di lapangan sesuai temuan – temuan yang sudah di kantongin maka merencanakan untuk segera melaksanakan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini di antaranya para penggerak LSM KPK-N, LSM KOREK, LSM LIPAN, LSM PKN, dan Ormas LMP yang mengatasnamakan Koalisi “AIB” Aliansi Indramayu Bermartabat.

Pada Rabu (08/03/2023)

Pembahasan di awali oleh Chandra Wijaya selaku ketua LSM KOREK yang akan menjabarkan hasil temuan – temuannya di tanah Negara Bebas yang terkesan di acak – acak oleh sejumlah oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berlanjut pada Tarjono selaku Kabiro media Intel Post News yang menunjukan dari pesawat selulernya rekaman percakapan dirinya dengan mantan Kuwu Wanguk berinisial RM sekitar bulan Februari tahun 2022

Dalam isi rekaman tersebut terdengar RM mengaku sebagai penggerak sekaligus pengaturan warga desa Wanguk agar tercatat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan mengaku sebagai penggarap lahan tanah sawah exs pangonan yang berada di desa Sidadadi kec. Haurgeulis beberapa saudara kandungnya pun tercatat keperuntukan seseorang berinisial HR, bahkan setelah pencairan pun mengaku hanya dikasih imbalan sebesar 500 ribu rupiah dari transaksi di duga kurang lebih Rp 900 jt ( Sembilan Ratus Juta Rupiah ) wow kejamnya, padahal nama – nama tersebut yang tercatat di gugatan Pengadilan Negeri tersebut tidak pernah mengetahui dimana lahan sawahnya apalagi menggarapnya” Ujar RM menjelaskan pada Tarjono.

RM juga menjelaskan terkait mekanisme pembayaran yayasan Al-Zaitun pada lahan tanah sawah exs pangonan tersebut yang langsung masuk ke atas nama yang sudah di terbitkan SHMnya oleh BPN Indramayu, Ia juga mengatakan nama – nama yang sudah menerima hasil dari penjualannya di antaranya nama yang tercatat, HR 10 Hektar, KY 5 Hektar, PJ 4 Hektar, CS 2 Hektar, WW 3,5 Hektar, belum yang terhitung terbaru adanya pencairan dari yayasan Al-Zaitun” Tutur RM lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Tarjono (22/02/2022).

Dan tarjono pun mengantongi hasil investigasi di lapangan langsung dor tudor bersama atas nama Sertifikat iya bicara jujur saya terbilang mempunyai Sertifikat namun saya belum tau rupa dan bentuknya seperti apa Sertifikat tersebut di sembunyikan oleh oknum mantan Kuwu wanguk RM, dan oknum Pur kepercayaan pengacara HR, sama terkait buku rekening di gelapkan oleh oknum tersebut plus lahan pun saya tidak tau dimana letaknya itulah kejelasan dari para atas nama di duga kuat pemberkasan yang di ajukan ke BPN Indramayu itu di rekayasa oleh para oknum Mafia Tanah.

Sementara Disisi lain Hidayat selaku ketua LSM LIPAN juga memperdengarkan rekaman pernyataan oknum mantan Kuwu Wanguk berinisial RM dalam isi rekamannya dirinya merasa mengaku kesal karena di tuduh Mar-up harga sebesar 25 juta rupiah perbidang yang sudah terjual ke pada pihak yayasan Al-Zaitun seluas kurang lebih sekitar 20 bau atau sekitar 14 hektar dan pencairan tersebut masuk ke rekening masing -masing ke atas nama yang tercatat di SHM , RM juga mengaku kesal karena bagian pihak dari yayasan Al-Zaitun yang di janjikannya terus mengejar hak nya pasalnya pihak yayasan Al-Zaitun hanya tahunya dirinya sebagai penanggung jawabnya, Karena tidak mau namanya rusak RM mengaku sampai nombok sebesar 30 juta” Tutur RM.

Setelah mendengarkan dari rekaman yang ada “AIB” Aliansi Indramayu Berdaulat bersepakat untuk melakukan unjuk aksi rasa ke instansi terkait di antaranya BPN Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, Pemkab Indramayu dan DPRD Indramayu agar tanah sawah exs pangonan yang terletak di Desa Sidadadi untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya agar tidak di jadikan sasaran empuk pundi – pundi rupiah oleh oknum – oknum yang di sinyalir adalah oknum mafia tanah untuk memperkaya diri sendiri.

Lanjut masyarakat kususnya di desa Sidadadi, Wanguk, Sumbermulya, Cipancuh Haurgeulis yang merasa kehilangan garapannya yang setiap tahun bisa menghasilkan untuk menghidupi keluarga, maka sangat di mohon dari pihak – pihak yang terkait di wilayahnya jangan segan – segan untuk sidak para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Bangkit Demi Kebenaran.( Tim/Aktivis )

Tinggalkan Balasan