Musi Banyuasin Intelpostnews.com.
Bayung Lencir – Di sangka sudah merasa aman Dedi Als Senen yang merupakan salah satu DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, Kamis (24-11-2022) sore hari berhasil di amankan oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH.
Pelaku berhasil di tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku sering berkeliaran di lokasi kebun PT. BPP WKS akasia desa pangkalan bayat, yang selanjutnya di lakukan penangkapan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang .
Di tuturkannya, kejadian ini bermula sekitar delapan tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 12.00 wib di jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat. kecamatan bayung lencir, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban an. Mulyadi bin Man Usung dan Hermanto bin Yahya.
Pengeroyokan itu di lakukan oleh tujuh pelaku yaitu Dedi Als Senen baru tertangkap, IB, RS, SW sudah vonis dan tiga orang lainnya masih DPO, dengan cara menyerang korban menggunakan parang dan senjata api Kecepek.
Akibatnya salah satu korban An. Mulyadi b Man Usung meninggal dunia di TKP karena luka bacok dan tembak, sementara rekan korban An. Hermanto Bin Yahya menderita luka berat, di mana motifnya di duga karena rebutan kepemilikan madu Sialang.
“Dan pelaku Dedi Als Senen di tangkap setelah sekira delapan tahun menghilang, ketika di tangkap sempat terjadi kejar -kejaran, karena pelaku sempat mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya bahkan sepeda motor yang di kendarai hampir menabrak Kanit Reskrim, namun kemudian pelaku berhasil di bekuk dan di badannya di amankan juga sebilah pisau yang kemudian di bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Deby.
“Untuk pelaku sendiri di kenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” tambahnya.
Terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH mengapresiasi kinerja Polsek Bayung Lencir atas keberhasilan ungkap kasus tersebut.
Kapolres menghimbau agar pelaku yang belum tertangkap dapat segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga.
Selain apresiasi dari Kapolres Muba, tidak ketinggalan juga Rebo selaku kakak ipar korban sangat mengapresiasi atas penangkapan salah satu pelaku yang DPO tersebut, ia tidak menyangka bahwa polisi masih mau menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap, tapi nyatanya masih di tangkap.
“Kami berterima kasih kepada Polri terkhusus Polsek Bayung Lencir atas upayanya sehingga pelaku pembunuhan terhadap keluarganya bisa di tangkap,” jelasnya.
(Anjas A / Nasrudin Silalahi)