Terdakwa Eksploitasi Anak Hj. Merry Di Tuntut Jaksa 7 Bulan Penjara

Lampung|Intelpostnews.com– Sidang ke 9 (sembilan) terdakwa Hj Merry (ketua BKMT) juga ketua Mujahidah Lampung. Terdakwa Hj. Merry Rabu( 19 -10-2022) di PN Kabupaten Lampung Utara, di tuntut Jaksa 7 bulan penjara dan perintah segera ditahan.Hj. Merry dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal Dugaan Eksploitasi dan Diskriminasi Anak Anak yang diajak untuk mengikuti aksi Demonstrasi.Wanita tersebut terjerat Pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.Persidangan yang menuntut terdakwa bersalah dan penjara selama 7 bulan dan perintah untuk ditahan tersebut di pimpinan oleh Hakim Ketua Andi Barkan Mardianto, SH, MH, Hakim anggota Annisa Dian Permata Herista, SH, MH dan Hakim anggota Agnes Ruth Febrianti, SH. Serta Panitra pengganti Rajes Mizandi, SH, MH.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Eva Melia, SH, MH.Hj. Merry dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa terbukti secara Syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan / atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami melanggar pasal “Pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,”Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan denda 20 juta rupiah subsider 1 bulan, dikurangi selama massa tahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. (Kartarina/Ar)

Tinggalkan Balasan