Terjadi Di Cimahi!!! Di Duga Ada Persengkokolan, Orang Tua Beserta Keluarga korban Pencabulan Oleh Pamannya, Malah Dilaporkan Sebagai TERSANGKA 170 dan 351 KUHP Ke Polres Cimahi, Kuasa hukum Lakukan Praperadilan!!!

IntelPostNews.com | Bandung, Jawa Barat,- Kuasa Hukum dari KH-S G&R mengajukan upaya praperadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung atas adanya penetapan tersangka penganiayaan terhadap klien nya atas nama Berkat Syukur Halawa yang berusia 18 tahun beserta Ayahnya atas nama Yanusdin Halawa oleh pihak Reskrim Polres Cimahi berdasarkan surat ketetapan No; Sp.Tap / 100 / V / 2024/ Reskrim Tanggal 8 Mei 2024 yang telah diberitahukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi berdasarkan surat nomor : B / 101 / V / 2024 / Reskrim tanggal 8 Mei 2024 Tentang Penetapan tersangka. Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diatas diketahui adalah Ayah kandung bersama Adik kandung dari korban pemerkosaan berinisial SK, yang mana hal tersebut berawal dari tidak terimanya Adik dan Ayah kandung korban (SK) yang diketahui telah di perkosa oleh pelaku pemerkosaan yang mana adalah pamannya sendiri berinisial RB.

Kepada awak media, salah satu kuasa hukum korban atas nama Muhammad Ardiansyah, S.H.,M.H., melalui pesan whatsapp dengan nomor telepon, 08953268900xx memberikan kronolagis kejadian awal mula korban (SK) diperkosa oleh pelaku (RB) yang tiada lain adalah pamannya sendiri yang berhasil dirangkum oleh awak media menjelaskan, “Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sejak bulan September 2022, ketika SK hendak pulang dari kampus menggunakan sepeda motor, kemudian di sekitaran daerah Pasar Cimahi, Korban di pepet dan dihadang sepeda motor SK oleh Pelaku (RB), dengan alasan mengajak jalan jalan, pelaku (RB) memaksa korban (SK) untuk mengikutinya dan kemudian pelaku berhenti di salah satu warung yang ada di wilayah Cipageuran Kelurahan Cimahi untuk membeli sesuatu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang diduga kuat adalah minuman keras, setelah itu pelaku membawa korban ke sebuah kosan yang berada di wilayah Cipageuran. Sesampainya di kosan tersebut, pelaku langsung dihampiri seorang laki-laki yang memberikan kunci kamar dan diberikan sejumlah uang oleh pelaku, lalu korban pun dipaksa masuk oleh pelaku. Setelah didalam kamar tersebut, korban (SK) dipaksa untuk meminum minuman keras yang di bawa oleh Pelaku, sehingga korban tidak sadarkan diri, setelah korban terbangun menyadari dirinya telang dalam keadaan telanjang dan melihat ada pelaku yang sama-sama tidak memakai baju atau telanjang. Atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya, dan sejak saat itu korban (SK) diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukannya kepada siapapun dengan ancaman akan dibunuh, namun pada tanggal 19 November 2023, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan Pelaku (RB) yang tiada lain adalah Pamannya sendiri sering memaksa korban (SK) untuk melayani nafsu bejatnya dan melakukan pengancaman akan membunuh korban bersama keluarganya, korban (SK) pun memberanikan diri menceritakan kepada orang tua, sehingga pada tanggal 4 Desember 2023, korban bersama keluarganya melaporkan pelaku (RB) kepada pihak Kepolisian Resort Cimahi dan saat ini pelaku pun sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Bale Bandung“, jelasnya.

Karena tidak terima dilaporkan, pelaku (RB), malah melaporkan adik korban atas nama Berkat Syukur Halawa yang berusia 18 tahun beserta Ayahnya atas nama Yanusdin Halawa kepada Kepolisian Resort Cimahi atas tuduhan tindak pidana kekerasan pada tanggal 6 February 2024, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Polres Cimahi berdasarkan surat ketetapan No; Sp.Tap / 100 / V / 2024/ Reskrim Tanggal 8 Mei 2024 yang telah diberitahukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi berdasarkan surat nomor : B / 101 / V / 2024 / Reskrim tanggal 8 Mei 2024 Tentang Penetapan tersangka.

Berkenaan dengan hal tersebut Kuasa hukum dari Korban menyayangkan atas upaya hukum Pelaku pemerkosaan melaporkan secara pidana terhadap adik dan Ayah kandung korban, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan norma hukum Pasal 71 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, disebutkan ‘Hak keluarga korban meliputi’ : (d) Hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Atas dasar tersebut diatas, pihak Kuasa Hukum korban melakukan upaya praperadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor : 4/pid.pra/2024/pn.bale bandung perihal Replik atas jawaban termohon praperadilan dengan dasar pemohon menolak dengan tegas dalil dalil atas kebenaran formil atas proses penetapan tersangka pada klien nya yang disampaikan dalam jawaban termohon dengan alasan yaitu sebagai berikut ; Dalam jawaban termohon , penetapan tersangka hanya mengacu pada Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana, tanpa mempertimbangkan adanya Perpol Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice, padahal dalam PERKAP No 6 tahun 2019 Pasal 12 ditegaskan Oleh Perpol No 8 tahun Tahun 2021 sebagai lex specialist tentang FUNGSI reserse kriminal untuk membina , mengutamakan alternatif, menyediakan ruang, mengundang para pihak yang bersengketa, bukan mengedepankan penalisasi penatapan tersangka yang terkesan di pesan namun lebih mengedepankan pencegahan yang kembali di tegaskan oleh Undang _undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

Dari dikesampingkannya Perpol tersebut, maka Klien nya telah kehilangan HAK Konstitusinya untuk dipersamakan dalam hukum sebagaimana diatur dalam UUD 45 Amandemen Ke 4 Pasal 27 Ayat (1) , Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terkait berkas jawaban prapreadilan termohon point 7, yang mengacu pada Perma Nomor 4 tahun 2016 Pasal 2 Ayat (2) yang mengatur mengenai Pemeriksaan praperadilan tentang permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil , yaitu hanya tentang adanya alat bukti permulaan. Bahwa kebenaran yang kami junjung tinggi adalah kebenaran yang mengacu pada aspek formil dan materil, kedua aspek tersebut merupakan indikator ditemukannya hukum untuk mencari kebenaran materil dan formil, apalagi telah berlakuknya UNdang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS yang jelas membantah secara formil dan meteril dari keabsahan penetapan tersangka klien kami, sehingga mohon hakim menafsirkan limitatif Perma 4 tahun 2016 Pasal 2 Ayat (2) aquo terhadap berlakunya Undang undang TPKS khususnya mengani amanat pertimbangan dibentuknya UU TPKS , bahwa aspek materil tidak dapat dikesampingkan oleh penyidik dan memohon penafsiran hakim mengenai ; 1. Termohon telah mengabaikan Undang -undang No 12 tahun 2022 Tentang TPKS, bahwa dalam amanat pertimbangan dibentuknya UU aquo, bahwa perundang-undangan belum Optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan dan pemulihan , belum memenuhi kebutuhan hak korban TPKS , serta belum komprehensif dalam mengatur hukum acara terutama pada penetapan tersangka pada klien nya berdasarkan PERKAP Nomor 6 Tahun 2019. 2. Pasal 1 angka 13 UU TPKS Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang TERINTEGRASI, MULTIASPEK, LINTAS FUNGSI DAN SEKTOR bagi Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahwa Berdasarkan Undang undang nomor 12 tahun 2022 Tentang TPKS Pasal 71 Huruf d, mengatur mengenai keluarga korban memiliki hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat secara perdata atas laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh siska anak klien nya. Penjelasan Pasal 66 Ayat (1)Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penjelasan Pasal 71 ayat 3 Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sarna yang antara lain terdiri atas UPTD PPA, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih klien nya yang Bernama Berkat Syukur Halawa yang berusia 18 tahun telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan No; Sp.Tap / 100 / V / 2024/ Reskrim Tanggal 8 Mei 2024 yang telah diberitahukan pada kepala kejaksaan negeri cimahi berdasarkan surat nomor : B / 101 / V / 2024 / Reskrim tanggal 8 Mei 2024 Tentang Penetapan tersangka pada klien nya. Adapun penetapan tersangka pada klien nya atas nama Berkat Syukur Halawa disidik tanpa melalui oraganisasi manajemen penyidikan PPA POLRES Cimahi (cacat Proses Formil Penyidikan).

3. Mengenai point Nomor 2 Huruf j, bahwa termohon tidak menjelaskan mengenai resi verivikasi PUSLABFOR BARESKRIM POLRI, bahwa SOP dijadikannya CD sebagai alat bukti yang menjurus pada penetapan tersangka klien nya berdasarkan Pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP, Bahwa mengenai bukti permulaan berbentuk Compact Disk (CD) (alat bukti elektronik) yang memiliki file menjelaskan mengenai kronologis korban mengalami pemukulan tidak didukung tidak dijelaskan mengenai verifikasi dari puslabfor, jelas hal ini mengundang keraguan dihadirkannya CD sebagai bagian dari alat bukti, tanpa ketrangan verivikasi puslabfor Bareskrim POLRI maka pihaknya (Kuasa Hukum) pemohon meragukan legalitas dan originalitas dari adanya file video yang menjelaskan kronologis korban mengalami pemukulan tersebut, sehingga, dari adanya bukti permulaan yang merupakan dasar penetapan tersangka , maka sudikah kiranya hakim untuk mempertimbangkan legalitas alat bukti elektronik berupa CD tanpa adanya keterangan verivikasi PUSLABFOR BARESKRIM POLRI tersebut, sangat mempengaruhi legalitas penetapan tersangka pada klien nya.

Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim intelpostnews com sudah melakukan konfirmasi terhadap salah satu penyidik Polres Cimahi atas nama Eric Anto Siregar melalui telepon whtasapp miliknya dengan nomor telepon 0821273125xx, (Minggu, 30 Juni @024), namun saat dihubungi malah menolak telepon dengan alasan dirinya sedang di gereja melalui pesan singkat whatsapp.

Gimana Pak ada yang bisa dibantu? Chat aja Pak, saya lagi di gereja“, ucapnya.

Namun setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat whatsapp, Eric tidak pernah menjawab kembali. (Chandra Foetra S).

Tinggalkan Balasan