Terkait persoalan anggaran perjalanan dinas di Dinas Kesehatan kabupaten Mesuji tahun anggaran 2022 sebesar Rp7 Miliar yang diduga terjadi kejanggalan, ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Mesuji, Yanuar Fitrian SKM MM. Kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler miliknya, Kamis, 27 April 2023, Yanuar membantah dan menyebut informasi tersebut tidak benar.
Dirinya pun dengan tegas mengatakan, jika hal tersebut bukan untuk anggaran perjalanan Dinas Kesehatan, melainkan anggaran perjalanan dinas untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diperuntukan untuk operasional kegiatan pelayanan puskesmas di luar gedung dan di dalam gedung meliputi sebanyak 14 Puskesmas yang besarannya sudah diatur sesuai standar satuan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). “Bukan untuk kegiatan operasional Dinas Kesehatan (Dinkes)“, sebutnya.
“Untuk anggaran perjalanan dinas yang dimaksud adalah anggaran Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) yang di peruntukannya untuk operasional kegiatan pelayanan puskesmas di luar gedung dan di dalam gedung, bukan untuk kegiatan operasional Dinas Kesalahan (DINKES) saja, dan untuk diketahui, kami mempunyai 14 puskesmas yaitu, puskesmas panggung jaya, puskesmas sungai sidang, puskesmas Tanjung mas makmur, puakesmas margojadi, puskesmas sumber makmur, puskesmas wiralaga, puskesmas sidomulyo, puskesmas trikarya mulya, pukesmas brabasan, puskesmas simpang pematang, puskesmas wirabangun, puskesmas hadimulyo, puskesmas Bokoposo dan puskesmas adi luhur. Dalam melakukan kegiatan baik itu pelayanan di luar gedung perlu dana perjalanan dinas puskesmas yang besarannya sudah diatur sesuai standar satuan harga yang ditetapkan besaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, jadi yang di dalam berita itu keliru dan tidak benar“, jelas Yanuar.
Sebelumnya, dari hasil investigasi awak media menemukan kejanggalan terhadap perjalanan dinas kuar dan dalam kota, antara lain sebagai berikut:
1. Perjalanan dinas, penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan Tingkat daerah kabupaten / kota Rp.319.555.000.
2. Perjalanan dinas, penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten / kota Rp.209.770.000.
3. Perjalanan dinas Rp.330.825.000.
4. Perjalanan dinas Rp.424.755.000.
5. Belanja perjalanan dinas. Rp.294. 155.000.
6. Belanja perjalanan dinas Rp.356.686.000.
7. Belanja perjalanan dinas Rp.222.705.000. (Tim).