Terkait Surat Kuasa Khusus Dari Junaidi (Ajun) Tentang Pengaduan Pemberitaan Dewan Redaksi Media Intelpostnews.com Angkat Bicara.

Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sukajadi-Menghimbau terkait surat kuasa khusus pengaduan pemberitaan ke Pimpinan Media Intelpostnews.com dan Dewan Pers yang di kirim oleh Junaidi (Ajun) melalui whatsaap ke jurnalist Intelpostnews.com tentang pemberitaan Media Intelpostnews.com. dalam permasalahan perkara perdata tanah yang berlokasi di wilayah Desa Pangkalan Benteng Banyuasin. Sebagai pengugat Junaidi alias Ajun VS Heri Astoni saat ini sedang ramai pemberitaannya dari beberapa media online tentang kejadian kesaksian dari pihak Junaidi (Ajun) yang memberikan keterangan Palsu oleh dua oknum Lurah Sukajadi Dan Ketua RT 30 Gading Pesona Sukajadi.

Terkait pemberitaan di beberapa media online yang juga pemberitaan di media Intelpostnews.com. Dewan Redaksi Media Intelpostnews.com Sumatera Selatan menegaskan,” tentu saja berita itu bukan di terbitkan tanpa alasan. jurnalist menerbitkan pemberitaan memakai unsur-unsur 5 W 1 H : Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di Mana, dan sebagainya. Yang berdasarkan pada Undang-undang pasal 40 Wartawan Pers di lindungi.

“Seorang Jurnalis memuat berita berdasarkan Fakta Data dan Sumber yang jelas, tidak boleh membuat berita seenaknya sendiri, kode etik jurnalistik harus di junjung tinggi seorang wartawan,” Ujar Dewan Redaksi yang di ikuti dengan menunjukan bukti dokumen Data, Berkas berita Acara keterangan dari kesaksian persidangan, dan Video hasil rekaman saat pada berlangsungnya sidang Lapangan dan sidang kesaksian di Pengadilan Negri (PN) Banyuasin pada 02-Agustus 2023. kemarin.

Semua yang di sampaikan pada pemberitaan di media online bukan isapan jempol semata, Media Intelpostnews.com itu tidak boleh pitnah berbohong apa lagi memberikan keterangan palsu pada publik, Jika merasa di cemarkan nama baiknya silahkan bawa ke meja hijau, sekalian tegasnya.

Di tegaskan juga oleh Dewan Redaksi Intelpostnews.com. silahkan saja membuat surat pengaduan ke pimpinan Media Pers Intelpostnews dan ke Dewan Pers jika memang merasa berita yang di terbitkan Media Intelpostnews.com berita HOAK, Jadi akan kami buka secara lebih jelas secara trasparan yang lebih jelas lagi agar semua publik dapat lebih banyak tau dan lebih jelas lagi cara tindakan yang telah secara jelas dan nyata perbuatan dan tindakan yang di lakukan dari oknum Lurah Sukajadi dan Ketua RT 30 Griya Gading Pesona sebagai saksi dari pihak pengugat Junaidi (Ajun) yang memberikan keterangan palsu pada persidangan lapangan di tempat lokasi tanah yang menjadi objek perkara dan pada persidangan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin.

Sudah secara jelas terbukti kedua saksi dari pihak Pengugat Junaidi (Ajun) memberikan keterangan palsu begitupun pengugat Junaidi yang sudah secara nyata dan jelas tanah yang menjadi objek perkara terletak di wilayah Desa Pangkalan Benteng. Sesuai dan benar dengan surat tanah yang di miliki tergugat Heri Astoni (Tonet), Sementara pada surat tanah yang di miliki pengungat Junaidi (Ajun) tempat lokasi tanah di wilayah Sukajadi, Berarti sudah secara jelas dan nyata tanah yang menjadi objek perkara tersebut tidak sesuai dengan surat tanah yang di miliki Junaidi (Ajun) tapi masih saja bersikukuh keras bertahan dan memaksakan diri dengan segala jalan dan cara berusaha agar lokasi tanah yang menjadi objek perkara tersebut di wilayah Sukajadi. dengan alasan berdalih ,”warga yang tinggal di lokasi tanah yang menjadi objek perkara tersebut tidak mau mengakui masuk wilayah Desa Pangkalan Benteng.

Sudah terlihat secara jelas yang di jadikan alasan warga tidak mau masuk wilayah Desa Pangkalan Benteng. “warga yang tidak mau” apakah berdasarkan alasan warga tidak mau masuk wilayah Desa Pangkalan Benteng tanah objek yang menjadi sengketa tersebut jadi dapat berubah menjadi wilayah Sukajadi, yang secara Peta dan kordinat serta SK yang telah di syahkan di keluarkan pemerintah dan Bupati dari tahun 2012 dan 2020 seketika dapat di rubah hanya dengan alasan wargga tidak mau. (Wargga yang mana)…???

Jadi jelas akurat berdasarkan Fakta Dan Data, Tanah yang menjadi Objek sengketa terletak dalam wilayah Desa Pangkalan Benteng bukan Sukajadi. Berdasarkan Kordinat dan Peta wilayah dengan Surat Keputusan (SK) pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed tahun 2012 dan Surat Keputusan (Sk) Bupati H Askolani SH MH tahun 2020. juga patok tugu pembatas wilayah antara Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang terpasang dan berdiri di bangun dari tahun 2013.

Menghimbau kembali yang mana perkara tersebut sebenarnya pada gugatan sebelumnya sudah ada keputusan “Incrha” dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin dan Keputusan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. secara jelas sebagai tergugat Heri Astoni (Tonet) Dan ikut tergugat dari pihak BPN Banyuasin “Menang”.dalam keputusan ” Incrha”

Namun merasa kurang puas Junaidi (Ajun) kembali mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin.

Tidak jauh beda dalam tindakannya mengirimkan surat kuasa khusus ke wartawan Intelpostnews.com. surat untuk pengaduan pemberitaan yang di terbitkan oleh media Intelpostnews,com. Yang mana pemberitaan di terbitkan berdasarkan dari hasil jurnalist secara langsung di lapangan yang berdasarkan bukti data pakta dan saksi yang secara jelas dan benar.

Sebenarnya pada pemberitaan yang di terbitkan Media Intelpostnews dan dari Media online lainnya pada pemberitaan dari hasil pantauan jurnalist yang terjun langsung ke lapangan mengikuti berjalannya sidang lapangan dan sidang kesaksian secara terbuka dari pihak pengungat Junaidi (ajun) yang di gelar langsung oleh panitia sidang Hakim Ketua dua Hakim anggota Panitra dan peserta lainnya dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin. acara yang di hadiri dari pihak pengugat Junaidi (Ajun) dan kuasa hukumnya, juga dari pihak tergugat Heri Astoni dan kuasa hukumnya, serta pihak yang ikut tergugat BPN Banyuasin bersama peserta luar lainya yang ikut menyaksikan berlangsungnya sidang tersebut.

Dalam hal ini jika orang yang waras normal berpikir dan mengerti pasti akan tau, yang mana sebagai wartawan dari Media manapun tidak mungkin mau dan sanggup menerbitkan pemberitaan pada persidangan suatu perkara bila berita yang di terbitkan berbeda dengan jalan nya cerita pakta dan data dari jalannya persidangan sebenarnya.

Malah justru sebaliknya sangatlah merasa ada keanehan terhadap Pengacara kuasa hukum pengugat Junaidi (Ajun). Yang mana semua orang pasti berpikir dan berpendapat sebagai pengacara pasti orang yang ahli pakar dalam hukum yang sangat memahami dan mengerti akan aturan dan tindakan mana yang benar dan mana yang salah. tapi sungguh anehnya justru malah bingung dan aneh dengan pengacara kuasa hukum pengungat Junaidi (Ajun) yang pasti orang yang sangatlah pintar lebih mengerti dan lebih mengetahui akan aturan tindakan yang benar, Namun justru tampak yang sebaliknya seakan tidak mengerti dan tidak tau dengan aturan ketetapan dan tindakan klien nya sebagai pengugat yang secara jelas terbukti salah dari letak lokasi tanah yang menjadi objek perkara wilayah Desa Pangkalan Benteng. Sedangkan surat yang di miliki klien nya pengugat Junaidi (Ajun) di wilayah Sukajadi, Sementara sudah berulang kali di jelaskan pada persidangan sebelumnya dengan secara jelas berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan pemerintah dan Bupati tahun 2012 dan 2020 tempat objek tanah yang menjadi sengketa masuk dalam wilayah Desa Pangkalan Benteng, Malah berdiri di bangun tugu patok batas wilayah Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng. dapat di lihat dengan mata kepala semua orang jelas-jelas letak lokasi tanah yang menjadi objek sengketa masuk wilayah Desa Pangkalan Benteng. semestinya selaku pengacara kuasa hukumnya yang lebih tau dan lebih mengerti serta lebih memahami dalam hal tersebut. Sebagai pengacara kuasa hukum wajib melindungi klien nye jangan sampai bertindak terjerat hukum bertahan bersikukuh di posisi yang sangat salah, atau memberikan penjelasan pengertian akan kesalahan terhadap kliennya sebagai Pengungat dalam permasalahan tersebut, Bukan justru malah sebaliknya bertahan dan berusaha agar kesalahan tersebut dapat di anggap benar dengan harapan berakhir keputusan menang. Alangkah bijaknya jika pengacara yang menjalankan propesinya secara tegak lurus menegakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketetapan hukum menegakan keadilan dengan yang sebenarnya dalam menangani suatu perkara selaku kuasa hukum.

Sebelum dan setelah berita ini di terbitkan selaku Jurnalist dari Media Intelpostnews.com menghubungi pihak yang terkait pada pemberitaan melalui via Whatsaap Junaidi (Ajun) dan Lurah Sukajadi Haliman Tori, Jawaban dan balasan dari Junaidi (Ajun) malah jawaban ancaman “tunggu babak berikutnya,” Dan masih tersimpan sebagai bukti konfirmasi.

(M Cholil B354BAR)

Tinggalkan Balasan