Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang- Empat pelaku yang menewaskan terhadap korban siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, almarhumah Ayu Anggraini (13) secara keji dan biadab. Di lakukan oleh empat pelaku bocah dengan secara keji dengan menggilir korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia, sekalipun pelaku dalam usia yang masih bocah namun perbuatannya di luar batas kewajaran, hingga sampai dua kali perbuatan asusila itu di lakukan oleh ke empat pelaku, di tempat kejadian pertama (TKP) dan di tempat kedua di temukan mayat korban.
Keempat tersangka semuanya masih berstatus pelajar, di antaranya : 1. Imam Satrio (16) Bin Moses . 2. Nail Shams Afzal (12) Bin Abwar Riswandi. 3. M Zaid Al Fiki Als Viki (13) Bin Inaidi. 4. Agan Septiano Aditya (12) Bin Dedi Halimi
Dari ke empat tersangka, tersangka Iman Satrio (16) sebagai otak pembunuhan yang di sertai kekerasan seksual, yang di akui oleh tersangka Iman Satrio (16), ia lakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati karena cintanya di tolak oleh korban.
Seusia 16 tahun tersangka Iman Satrio (16) selayaknya memiliki jiwa pembunuh berdarah dingin, yang mana seperti tidak memiliki dosa kesalahan dirinya setelah melakukan perbuatan tersebut, malah sempat datang di yasinan rumah korban, Sementara tiga tersangka lainnya sempat datang dan menyaksikan saat warga ramai ketika jenazah korban di temukan.
Kronologis kejadian berdasarkan konfresi Pers di Mapolrestabes Palembang, korban di bunuh terlebih dahulu, di areal TPU Talang Kerikil belakang Krematorium Sampurna, “Di TKP pertama itu, korban di perdaya, lalu dibuat tidak berdaya.
Setelah korban tewas, korban di bopong oleh keempat tersangka ke TKP 2 sebagai lokasi pembuangan mayat korban, dan di TKP ke dua, korban digilir oleh ke empat tersangka.
Setelah dua hari kejadian tersebut, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap siapa pelakunya, yang ternyata 4 orang bocah yang masih di bawah umur.
Pada berlangsungnya Konfrensi Pers di sampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, “Yang mana dari ke empat tersangka, hanya satu tersangka yang dilakukan penahanan yaitu tersangka Iman Satrio (16) berdasarkan Undang-undang yang mengatur demikian,” jelasnya.
Sementara ketiga tersangka 1. Nail Shams Afzal (12) Bin Abwar Riswandi. 2. M Zaid Al Fiki Als Viki (13) Bin Inaidi. 3. Agan Septiano Aditya (12) Bin Dedi Halimi, ke tiga tersangka ini di lakukan rehabilitasi di sebuah tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial, di karenakan ada pengajuan dari pihak keluarga tersangka. “Ujarnya.
Selanjutnya di ungkapkan oleh Harryo Kronologis awal perkenalan dan pertemuan korban dengan tersangka Iman Satrio (16), hingga terjadinya tindak pembunuhan disertai pemerkosaan pada Minggu (01-09-2024) pukul 13.00 WIB, awalnya korban berkenalan dengan tersangka Iman Satrio (16), melalui teman sekolah korban perempuan berinisial N, Perkenalan itu baru sekitar dua minggu, melalui handphone, yang mana N berperan dalam pertemuan korban dan tersangka Iman Satrio (16), hingga tersangka Iman Satrio menjemput korban mengajak pergi menonton acara kuda kepang di daerah Pipa Reja, belum selesai acara kuda kepang itu, ke empat tersangka mengajak korban ke TPU Talang Kerikil di TKP pertama, di situlah tersangka Iman Satrio (16) membekap hidung dan mulut korban, sementara tersangka M Zaid Al Fiki (13) membantu memegangi tangan korban, dan kedua tersangka Nail Shams afzal (12) dan Agan Septiano Aditya (12) yang memegangi kedua kaki korban, membuat korban jadi kehabisan nafas dan meninggal dunia, dari hidung korban mengeluarkan darah dan buih karena kekurangan oksigen untuk bernafas, “Ungkapnya.
Pengakuan empat tersangka saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia, tersangka menyangka korban saat itu hanya pingsan saja.
Ke empat tersangka membopong korban dari TKP 1 pindah ke TKP 2, dan di TKP ke dua, ke empat tersangka kembali menggilir korban lagi, dengan secara bergantian seperti yang di lakukan di TKP pertama, saat menyetubuhi korban tersangka ada yang menggunakan gaya konvensional dan non-konvensional, “Ungkapnya.
Tubuh korban di balik, ada yang dari depan, Ada yang dari belakang, Itulah terdapat luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain, dan terdapat luka-luka lecet pada kaki korban, yang kemungkinan pada saat terseret ke tanah tersangkut semak belukar yang ada di lokasi TPU.
Kemudian setelah korban selesai di gilir di TKP 1 dan TKP 2, korban di tinggalkan begitu saja, tersangka Iman Satrio (16) kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang seperti biasa, dengan gaya gagahnya bercerita bangga pada salah satu temannya inisial I, Bahwa dia telah menyetubuhi korban,”Imbuhnya.
Kepada para tersangka dari Biro SDM Polda Sumsel melakukan pemeriksaan psikologi, yang di ketahui, dari cara tersangka mengobral birahi nafsu syahwatnya,”jelasnya.
Pada ponsel tersangka milik Iman Satrio (16) di dapati koleksi film video-video porno, yang di duga hasrat tersebut di praktik kannya terhadap korban.
Pengakuan tersangka Iman Satrio (16) dirinya sempat mengutarakan rasa cintanya kepada korban, namun korban tidak menerimanya, berawal dari penolakan cinta yang membuat tersangka Iman Satrio (16) menjadi sakit hati.
Atas perbuatan yang di lakukan oleh ke empat tersangka yang telah melakukan persetubuhan, Penganiayaan, mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia.
Keempat tersangka tersebut akan di kenakan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang di lapiskan Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf E, jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, “Pungkasnya.
( RKT ) (Adipati)
(R K T)