Tidak Senang Proyeknya Diberitakan, Kontraktor Cekik Wartawan

Kerinci | intelpostnews.com

Terkait pemberitaan dengan judul “Rehab Gedung Belakang Puskesmas Siulak Langgar Undang – Undang” diterbitkan oleh media indonesiaglodia.com tanggal 2 Agustus 2022, Awan yang merupakan  pemborong atau rekanan pada proyek tersebut ‘serang’ wartawan, bahkan diduga kuat telah terjadi tindak pidana kekerasan dengan sengaja mencekik leher wartawan.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media Harman sapaan akrabnya menceritakan kronologis kejadian bagaimana awal mula penyerangan dirinya yang dilakukan oknum kontraktor.

“Setelah pemberitaan tentang proyek puskemas Siulak Gedang, secara kebetulan saya ada keperluan di puskesmas tersebut, sambil nunggu diluar, saya melihat proyek di belakang sudah terpasang rangka baja. Namun masih belum terlihat adanya papan Informasi (papan merek kegiatan). Perlahan saya masuk dalam ruangan, terlihat ada beberapa pekerja. Salah satu yang saya kenal adalah Jos pada saat itu dia sedang bekerja,” terang Harman

“Tiidak berselang lama lanjut Harman, “Awan” keluar dari ruangan dan sambil mengeluarkan kata – kata yang tidak menyenangkan dengan mengatakan ‘kenapa kamu memberitakan proyek saya’ dan tangannya pun langsung mencekik leher saya sambil menaikan tangan hendak melepaskan pukulan dan nyaris hendak mengenai wajah saya,” Ujar Harman sambil memperagakan kekerasan Awan terhadapnya.

Tidak sampai disitu saja, Harman mengatakan Awan sempat mengancam dirinya jika dia masih memberitakan proyek yang sedang dikerjakan oleh Awan.

Akhir – akhir ini kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan terus terulang di Kabupaten Kerinci, ini menandakan memang belum sepenuhnya lembaga atau instansi yang ada memahami tugas jurnalistik yang dilindungi undang – undang.

Marhen, ketua Forum Wartawan/LSM Tigo Luhah Tanah Sekudung Kabupaten Kerinci saat diminta tanggapannya mengenai kasus dugaaan kekerasan yang dilakukan oknum kontraktor terhadap wartawan mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan jika memang terjadi.

“Ini sudah keterlaluan, kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan melawan hukum, kita bekerja melakukan investigasi dilapangan dilindungi oleh Undang – Undang, jadi menghambat tugas wartawan saja itu bisa dipidana, apalagi secara sengaja melakukan kekerasan. Jika tidak ada penyelesaian secara baik, bukan tidak mungkin masalah ini akan kita bawah keranah hukum,” tegas Bang Marhem sapaan akrabnya. (Johari)

Respon (1)

  1. Gimana kabar saudara kita yang di cekik itu. Apakah SDH di proses apa hanya 86. Bagusnya di proses hukum agar jadi pelajaran mereka yg menghalangi atau kerja pers. Mengiat uud no 40 tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *