Tidak Taat Perda, Pemkab Dairi Segel Salah Satu Tower Milik PT Dayamitra Telekomunikasi

Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan penertiban sementara dengan penyegelan salah satu tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang ada di Jl. Kopi, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (9/12/2024).

Kasatpol PP Dairi, Horas P Pardede menyebutkan, penyegelan tersebut dilakukan disebabkan oleh pengusaha PT Daya Mitra Telekomunikasi tersebut tidak menaati Peraturan Daerah (Perda) Dairi sehingga dilakukan penyegelan dan akan segera memutus aliran listrik ke tower tersebut.

“Pengusaha nya tidak mematuhi Perda jadi kita lakukan tindakan segera. Listrik juga nanti akan diputus ke aliran tower tersebut,” Ujarnya.

Selanjutnya, warga setempat juga menyebutkan bahwa mereka juga sudah merasa sangat terganggu akibat ada tower tersebut di lingkungan mereka.

Lili Juliani Ginting, Asido Simanjuntak dan Andrianti Simanjuntak mengaku sangat resah dengan keberadaan tower tersebut.

“Secara mental kami sangat takut. Karena pada saat hujan kami sangat takut petir karena bisa dengan cepat menyambar. Kalo ada petir sedikit saja, terlambat mematikan TV pasti langsung meledak. TV saya sudah 4 kali ganti, CCTV juga disambar petir, akibat adanya tower tersebut,” Tutur Lili Ginting.

Selanjutnya disebutkan Andrianti, mereka juga sangat takut dengan radiasi dari tower tersebut

“Efek radiasinya pasti sangat berpengaruh ke kesehatan kita. Apalagi tower tersebut berada di sebelah rumah saya. Menyebabkan rumah kami retak-retak dan sudah berulang kali kami perbaiki, namun hasilnya tetap sama. TV saya juga sudah meledak sebanyak 3 kali,” Ucapnya.(AJ/tim)