Sumatera Selatan Intelpostnews.com.
Palembang – Tiga dari empat Pelaku specialist pencuri mobil truk yang cukup meresahkan di kota Palembang berhasil di bekuk Tim Opsal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tiga pelaku pencuri mobil truk tersebut berinisial M Syahrudin (39), Mustopa (26), Dan M Amin (34), satu lagi pelaku yang masih dalam pengejaran (buron) berinisial H.
Dari hasil pemeriksaan pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan pencurian mobil truk di sembilan tempat kota Palembang.
Mobil truk yang berhasil mereka curi mereka jual di luar kota Palembang, dari hasil penjualan mereka bagi empat, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan nya sehari-hari.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang memiliki perannya masing-masing ketika beraksi dengan menggunakan dua buah obeng dan kunci letter T.
“Cara mereka mengambil mobil dengan merusak pintu truk kemudian merusak kunci setir, lalu setelah itu mobil di bawa kabur,” jelas AKBP Haris saat press release hasil ungkap kasus Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (20/01/2023).
Komplotan pelaku pencurian ini, menurut AKBP Haris, menyasar mobil truk yang sedang di tinggal oleh sopirnya terparkir.
“Sasarannya mobil truk yang lagi kosong di tinggal sopir, ada yang sedang terparkir di Pom bensin, sedang makan, atau di pinggir jalan. Mereka beraksi di antara pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” terangnya.
Masih kata Haris, pelaku masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari joki motor, pengawas situasi, dan eksekutor.
“Pelaku Syahrudin dan H yang eksekusi, lalu M Amin yang mengawasi situasi dan Mustopa yang membawa sepeda motor. Kami juga mengamankan satu truk hasil curian yang belum sempat mereka jual,” tutupnya.
Di tempat yang sama, pelaku Syahrudin salah satu eksekutor pencurian mobil mengungkapkan jika mobil truk di pilih karena mudah di jebol dan dijual.
“Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang. Karena mobil truk itu mudah di jebol, saya sama Husni yang eksekusinya,” tutur Syahrudin.
Dari hasil penjualan mobil sebesar Rp30 juta, menurut Syahrudin, hasilnya di bagi empat. “ Uangnya kami habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya ke tiga pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian di sertai pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(Heri Astoni AM)