Pembunuhan Secara Sadis Korban Di Keroyok Di Aniaya Massa Dan 3 Orang Pelaku Yang Menjadi Tersangka

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.


Sekayu-Pembunuhan secara sadis dan kejam yang di lakukan oleh massa yang mengakibatkan korban Yudi (21) meninggal dunia, atas kejadian tersebut tiga orang yang di anggap sebagai penyebab terjadinya peristiwa yang menewaskan Yudi (21) terpaksa menjadi tersangka dan di tahan di Polsek Bayung Lencir/ Polres Muba, Untuk mempertanggung jawabkan atas tewasnya Yudi (21) akibat amukan massa yang lebih dari 100 orang di Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kec Bayung Lencir kab Musi Banyuasin.(31-03-2024).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (14-02-2024) Pukul 10.00 Wib, di tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kec Bayung Lencir kab Musi Banyuasin.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan kejadian tersebut, dan di jelaskan oleh AKP Susianto, Ke tiga pelaku pembunuhan tersebut telah di tangkap dan di tahan juga di nyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, “Ujarnya.

DI ungkapkan juga oleh Susianto, Mulai terungkapnya pembunuhan tersebut, Saat orang tua korban ((Bapaknya) mendapat Informasi adanya di temukan mayat anaknya di tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang Kec Bayung Lencir Muba, pada Selasa (13-02-2024).

Mendapat kabar tersebut bapaknya korban mengecek ke lokasi tempat mayat tersebut, Setelah di lihat di cek oleh bapaknya korban, ternyata mayat tersebut benar anaknya Yudi (21).

Melihat kondisi mayat anaknya yang meninggal dalam keadaan tidak wajar dan mengenaskan, pada tubuh korban banyak bekas memar dan luka di kepala akibat dari mengalami penganiayaan sebelum meninggal dunia.

Melihat kondisi mayat anaknya seperti itu, Bapaknya korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian Polsek Bayung Lencir/Polres Muba guna mengungkap kematian anaknya Yudi (21).

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera menindak lanjuti turun ke lokasi melakukan olah TKP dan pemeriksaan ke jenazah korban.

Dari hasil visum ekshumasi, di dapatkan bahwa Yudi (21) meninggal dunia akibat di aniaya, terdapat pada bagian kepala nya pecah dan tulang bagian dada nya patah, Yudi tewas korban pembunuhan.

Selanjutnya Pihak Kepolisian Tim II Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Muba melakukan penyelidikan dan penyelusuran kronologis penyebab tewasnya Yudi (21).

Hinga akhirnya penyelidikan polisi membuahkan hasil, Polisi menemukan video rekaman saat kejadian ketika korban masih dalam keadaan hidup.

Pada rekaman unggahan video terlihat korban Yudi (21) sedang dibawa oleh ke tiga pelaku di dalam mobil, juga dalam unggahan video tampak dengan jelas salah satu dari pelaku bernama Jepri Dahriansyah yang lagi melakukan penganiayaan terhadap korban sedang menyiksa dengan menjambak rambut korban.

Tidak berkelang waktu beberapa minggu setelah dari kejadian tersebut, dari hasil penyelusuran penyelidikan oleh pihak kepolisian yang telah mengetahui dan mengantongi nama-nama pelaku pembunuhan tersebut, Tim II Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Muba Segera melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yaitu Jepri Dahriansyah, Idham Pagestu, dan Agung Yoga di tempat kediamannya masing-masing.

Setelah ke tiga pelaku berhasil di tangkap dan di gelandang ke Polsek Bayung Lencir Polres Muba, Pelaku menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Tim II Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Muba, yang mana pada saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada salah satu pelaku yang bernama Jepri Dahriansyah, pada pemeriksaan Jepri mengakui kalau dirinya dan kedua temannya Idham Pagestu dan Igan Tius Agung Yoga bersama massa menghabisi nyawa korban.

Di ungkapkan oleh pelaku Jepri, Bahwa dirinya dan kedua temannya bersama Massa melakukan pengeroyokan dan menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki korban, lalu korban di masukan ke dalam terpal dikubur hidup-hidup hingga korban meninggal dunia,” Akunya.

Setelah korban di bungkus mengunakan terpal di kubur hidup-hidup, para pelaku membakar 1 unit motor milik korban Honda Beat Streat BG 2055 JX, Motor tersebut di jadikan sebagai alat bukti yang telah di amankan oleh pihak kepolisian Polsek Bayung Lencir /Polres Muba.

Di sampaikan juga oleh AKP Susianto, dalam pengungkapan kasus tersebut dari pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti 1 Unit Mobil Kijang Super biru BG 1561 NW yang di pakai pelaku saat membawa korban dari C2 Pom Bensin Ke Desa Desa Mangsang , Sepasang Sandal hitam, Celana Pendek Hitam, Ikat Pinggang, Celana Training, Baju Kaos Sweater, Satu Buah Karung, Terpal, Motor BeAT Street BG 2055 JX, Motor Revo Nopol A 5944 KW serta Keranjang Rotan, “Ujarnya.

Ketiga pelaku pembunuhan kini telah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan dengan Pengeroyokan dan Penganiayaan, Yang akan di jerat Undang-Undang Pidana Berat pada Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP, “Pungkasnya.


(Nasrudin S) (Zarmansyah A)

Tinggalkan Balasan