Sumatera Selatan Intelpostnews.com.
Palembang – Korban yang tewas akibat kejadian tawuran antar dua kelompok pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada (15-01-2023) pukul 04.00 wib akhirnya di ketahui Indentitasnya, korban berinisial Farel Anggara Putra.
Berikut ke tiga pelaku yang terlibat tewasnya korban Farel Anggara Putra akibat tawuran tersebut telah berhasil di amankan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Tiga pelaku yang telah berhasil di amankan tersebut berinisial Reza (20), Diki Apriansyah (18), dan Ikbal (20), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Di jelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat di dampingi oleh Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Rian di Polrestabes Palembang pada selasa (17-01-2023), Bahwa memang benar kita telah mengungkap tiga pelaku tawuran antar warga yang sempat viral di Jalan Demang Lebar Daun Palembang yang mengakibatkan korban bernama Farel Anggara Putra tewas dalam peristiwa kejadian tersebut,” Ujarnya.
Kejadian tersebut berawal ketika ke dua kelompok ini sudah saling ejek di sosial media dan whatsapps, setelah sampai di TKP korban yang saat itu turun dari motor di tarik oleh para pelaku sehingga jatuh dan di bacok oleh para pelaku.
Mereka ini dari kelompok Talang Keramat dan Demang Lebar Daun. Yang mana ke tiga pelaku ini berperan membacok dan menginjak korban hingga korban mengalami luka di punggung, kepala, dan di paha dan meninggal dunia,” katanya.
Selanjutnya Kasus Tawuran yang Menewaskan Farel Angara Putra masih ada dua orang pelaku yang terlibat tewasnya korban yang masih dalam pengejaran pencarian petugas (Buronan).
Dan di jelaskan, kalau sebenarnya ada lima pelaku yang terlibat yang membacok korban, dan ada dua di antaranya berinisial (R) dan (HR) masih sedang dalam pencarian polisi atau buron. “ Kami minta kepada pelaku R yang saat kejadian melakukan siaran langsung dan HR agar sebaiknya untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan mengejar terus para pelaku walau sampai kapan dan kemanapun mereka berlari, karena telah mengakibat kan hilang nya nyawa seseorang” katanya.
Sementara itu Diki mengakui bila dirinya dan dua pelaku lainnya berperan membacok dan menginjak korban. “Aku yang membacanya memantau sebagai perannya, dan dua kawan aku lainnya membacok serta menginjak korban saat korban sudah posisi terjatuh,” katanya.
Ia mengungkapkan, bila dia dan dua pelaku lainnya hanya di ajak oleh R untuk mengikutinya. “ Kami hanya di ajak dan tak tau kalau jadinya begini, karena yang punya masalah itu R bukan kita,” Ungkapnya.
Atas tindakan tersebut ke tiga pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara.
( Heri Astoni AM )