Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu-Sumur minyak ilegal yang mengeluarkan gas beracun pada peristiwa yang sempat heboh di kalangan masyarakat dan viral video kejadiannya di Medsos yang terjadi pada (24-05-2024) lalu, di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec Keluang Kab Muba, yang memakan korban jiwa satu orang meninggal dunia dan tiga orang pingsan tidak sadarkan diri, akibat terhirup gas beracun yang keluar dari dalam sumur minyak ilegal milik seorang warga berinisial AR (38). Sekayu. (01-06-2024).
Setelah dari kejadian tersebut pemilik sumur minyak ilegal langsung kabur melarikan diri, Namun pada akhirnya Tim Gabungan Satreskrim Polres Muba bersama Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal tersebut pada (30-05-2024) saat pelaku berada di tempat persembunyiannya di daerah Provinsi Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan di dampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Panit Tiga Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Yohan, Saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, pada jumat (31-05- 2024).
Di katakan oleh Bondan, Bahwa “Benar, pemilik sumur minyak ilegal berhasil kita tangkap dan saat itu tersangka RA lagi bersembunyi di wilayah Provinsi Lampung pada, Kamis (30-05-2024) lalu, “Ujar Bondan.
Kronologis kejadian sendiri terjadi pada hari jumat tanggal (24-05-2024) sekitar pukul 06:00 wib.
Dimana ke empat orang korban berinisial N, YI, AS dan DA tengah melakukan kegiatan memeras minyak pada aliran sungai di lokasi sumur minyak ilegal milik RA, Karena dilakukan pada pagi hari, sehingga gas keluar dan berada di bawah, karena terhirup gas tersebut, Korban berinisial N yang berada di pinggir sungai dan kepalanya menyentuh air menjadi lemas, Lalu korban tidak bisa bergerak dan bernafas sehingga meninggal dunia, Sementara korban lainnya yakni YI, AS dan DA sempat pingsan dan masih bisa di selamatkan, ” jelas Bondan.
Diterangkan Bondan, atas kejadian tersebut. Pihaknya berhasil menangkap RA pemilik sumur minyak ilegal dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger dan 1 buah jerigen. “Ujarnya.
“Terhadap tersangka RA akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No tahun 2023 tentang penetapan PP Penganti UU No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 359 KUHPIdana, dengan ancaman paling lama 6 tahun, ” Pungkasnya.
( Nasrudin S) (Zarmansyah A)