Tim Gradak Kembali Tangkap Residivis Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Sungailiat l intelpostnews.com Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis dalam tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu yang terjadi di Desa Jurung Kecamatan Merawang dan kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Dalam kejadian tersebut tim SatRes Narkoba Polres Bangka menangkap EE alias Erik  di desa Jurung kecamatan Merawang dan AB alias BENTOL di kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba Di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, mendapati info tersebut Personil SatRes Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapan terhadap EE alias ERIK  yang diduga pelaku.Sabtu (27/08/2022)

“Pada saat penggeledahan
ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk keristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru”,ujar Kasat

Kemudian  EE alias ERIK diperiksa awal atau introgasi dan mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari  AB alias BENTOL

Setelah mendapatkan informasi yg diberikan oleh EE alias Erik,Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AB alias Bentol di TKP Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Dari hasil penangkapan AB alias Bentol didapat Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu *bruto 12,03 gram*, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik strip kosong, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 13 (tiga belas) buah potongan sedotan plastik warna merah jambu,  4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, 7 (tujuh) buah potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 3 (tiga) ball plastik strip kosong, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah isolatif warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) ball sedotan plastik, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam”,ujar kasat

Dari tersangka EE alias Erik diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika sedangkan terhadap AB alias Bentol diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (*/Tim)

Sumber (Humas Polres Bangka)

Tinggalkan Balasan