Tim Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah Prabumulih Berhasil Mengamankan Pemilik Senpi Beserta Amunisi Peluru Tajam

Prabumulih | Intelpostnews.com.

Rambang Kapak Tengah- Seorang pemuda bernama Muhammad Agus (19) Warga Jln Kharisma 2 Purwodadi Kel Muara Dua Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih, terpaksa di amankan oleh Tim Macan Unit Reserse Kriminal Polsek Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, di karenakan M Agus memiliki Senjata Api (Senpi) Rakitan berikut lengkap beserta amunisi peluru tajam.

Penangkapan terhadap pelaku M Agus pada Selasa (02-07-2024) pukul 00.30 Wib, saat dirinya hendak membeli nasi goreng di Jln Simpang Tol Desa Karangan Kec Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK melalui Kanit Reskrim Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah, Aipda M Agustino SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut, yang mana di katakan oleh M Agustino, “Penangkapan berawal ketika Tim kami sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek RKT Prabumulih, Saat itu tim kami sedang melintasi sebuah warung nasi goreng di simpang Jln tol Desa Karangan, tiba-tiba anggota saya melihat pelaku yang saat itu gerak geriknya berubah menjadi panik dan mencurigakan, akhirnya anggota saya menghampiri pelaku, setelah di lakukan pengeledahan di dapatkan pelaku memiliki senjata api rakitan beserta amunisi peluru tajam, “Ungkapnya.

Selanjutnya pelaku di gelandang ke Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang akan di kenakan sangsi pada pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menetapkan sanksi pidana bagi orang yang tanpa hak memiliki, membawa, dan / atau menggunakan senjata api.


( RKT )

Tinggalkan Balasan