Taput I Intel Post News.Com
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SH MH menegaskan, Tim terpadu telah menggelar rapat khusus terkait sorotan warga atas penebangan kayu pinus di Dolok Imun Desa Hutaraja Hasundutan Kecamatan Sipoholon Taput, Selasa (27/9).
Kita imbau agar masing2 masyarakat antara desa menjaga kekondusifan dan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak pemerintah Kab.Tapanuli Utara secara khusus kepada Dinas Kehutanan Tapanuli Utara.”
Sat Reskrim melalui Unit Tipiter telah melakukan cek TKP Penebangan Kayu Pinus di Dolok Imun bersama KPH 12 Tarutung, Dinas Lindup Pemkab Taput, Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tapanuli Utara, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat Desa.
Hasil pengecekan lokasi dengan mempergunakan GPS dr KPH 12 Tarutung bahwa lokasi penebangan masih di peta lokasi ijin yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan lokasi di luar kawasan Hutan (APL).
Dijelaskan, saat ini terjadi sengketa Lahan Antara Masyarakat Desa Lumban Motung Kec.Pagaran terhadap warga Desa Hutaraja Hasundutan Kec. Sipoholon yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 22 September 2022 atas pembukaan Jalan ke kawasan Makam Op.Siraja Naipospos dan terjadi keberatan oleh Sebahagian warga masyarakat Pop.Raja Naipospos baik yang tinggal dikampung maupun dari Perantauan akibat penebangan Pohon Pinus sekitar makam tersebut oleh Pengusaha Maya Situmorang.
Dimana, permasalahan tersebut berawal saat 21 Orang Warga masyarakat Desa Hutaraja Hasundutan membuat permohonan secara tertulis Pada tanggal 08 Agustus 2022 untuk ditandatangani oleh Kepala Desa Hutaraja Hasundutan Kec. Sipoholon dengan tujuan untuk pembukaan Jalan menuju Makam Op.Siraja Naipospos di Dolok Imun.
Kemudian warga masyarakat Desa Lumban Motung Kec.Pagaran atas nama Japontas Nababan menerangkan bahwa mereka menyetujui secara lisan Pohon Pinus Sebelah Timur atau wilayah Sibontar sekitar Makam Op.Siraja Naipospos untuk ditebang oleh Pengusaha MS.
Kronologi awal tersebut dibenarkan Perwakilan Pomparan Siraja Naipospos atas nama Parlaungan Marbun dan Syaiful Situmeang.
“Namun masyarakat yg mengatasnamakan warga masyarakat Desa Hutaraja Hasundutan membuat kebijakan dan melakukan penebangan kayu pinus sebagai upah pengusaha untuk membuka jalan tersebut.”
Berdasarkan hasil cek TKP, untuk sementara disepakati agar kegiatan di lokasi Dolok Imun dihentikan menunggu hasil penyelesaian antara warga masyarakat Desa Lumban Motung dengan Desa Hutaraja Hasundutan yang dimediasi oleh Pemkab Taput.
Rapat tim terpadu yang dipimpin Kapolres Taput digelar di Mapolres Taput yang dihadiri Kapolsek Siborongborong AKP B Silalahi, Kapolsek Sipoholon AKP K Simanjuntak, Iptu H Huragalung KBO Sat Reskrim Polres Taput, Iptu G Sembiring Kanit I Intelkam Polres Taput, Ipda MP Turnip Kanit Intel Polsek Siborongborong, Aipda I Barus Kanit Tipidter, beserta 4 personil penyidik pembantu dr unit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput, 3 personil KPH 12 Wilayah Tarutung, 2 personil Dinas Lindup Pemkab Taput, Personil Sat Pol PP Tapanuli Utara, Personil Polres Tap. Utara, Personil Polsek Siborongborong, Personil Polsek Sipoholon, Kades Hutaraja Hasundutan Kec.Sipoholon Mangappu Nababan, dan Kades Sibaragas Kec.Pagaran Waldemar Lumbantoruan.(Erikson)