Kapuas Hulu | intelpostnews.com
Lebih dari 100 rekening milik wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sintang, yang meliputi Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, diblokir oleh juru sita pajak. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020.
Juru sita pajak di KPP Pratama Sintang memutuskan untuk memblokir rekening wajib pajak yang dinilai telah melanggar ketentuan pajak dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Pemblokiran ini merupakan langkah pengamanan awal sebelum dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak.
Dasar hukum yang digunakan dalam pemblokiran rekening tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Menurut ketentuan dalam PMK tersebut, pemblokiran adalah tindakan pengamanan terhadap barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, atau entitas lain. Pemblokiran dapat diterapkan terhadap rekening bank, sub rekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Tujuan dari pemblokiran ini adalah memastikan agar barang atau aset yang dimiliki oleh penanggung pajak tidak mengalami perubahan nilai atau bentuk, kecuali adanya penambahan nilai. Dengan demikian, wajib pajak yang telah diblokir tidak dapat melakukan transaksi atau perubahan pada aset yang diblokir hingga kewajiban pajak mereka dilunasi.
Tindakan pemblokiran ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan mendorong para wajib pajak di wilayah tersebut untuk segera melunasi tunggakan mereka. Juru sita pajak di wilayah ini juga akan terus melakukan pemantauan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan siap melakukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum penyitaan harta dilakukan, juru sita pajak diwajibkan untuk memblokir terlebih dahulu rekening yang dimiliki oleh wajib pajak yang tidak patuh. Langkah ini tidak hanya diterapkan pada aset yang berada di sektor perbankan, tetapi juga pada aset-aset lain seperti polis asuransi dan sub rekening efek.
Dengan adanya pemblokiran ini, diharapkan para wajib pajak yang terkena sanksi segera melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, langkah berikutnya berupa penyitaan aset akan dilakukan oleh juru sita pajak.
KPP Pratama Sintang menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini adalah salah satu dari banyak langkah yang dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak di wilayah kerjanya. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memotivasi wajib pajak lainnya untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan langkah ini, diharapkan pula tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan wajib pajak akan pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Sutrisno, Kabiro Kapuas Hulu)