Lampung Utara | Intelpostnews.com.
Bukit Kemuning-Peristiwa yang sangat mengenaskan menimpa seorang siswi pelajar SMP inisial NA (15) yang di sekap dan di perkosa oleh 10 pria di dalam Gubuk yang berada di area Perkebunan di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (15-03-2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada (17-02-2024), awalnya korban NA (15) di jemput oleh pelaku inisial D alasan mau di ajaknya nonton futsal, Namun di tengah perjalanan D bukannya mengarahkan perjalanan ke tempat pertandingan futsal seperti yang ia janjikan, “melainkan D mengarahkan kendaraanya masuk ke perkebunan menuju sebuah gubuk terpencil yang berada di lokasi perkebunan, setelah tiba di depan gubuk D memaksa NA (15) untuk masuk ke dalam gubuk tersebut.
Di dalan gubuk ternyata sudah ada rekan-rekannya D yang berjumlah sembilan orang, setelah NA (15) masuk ke dalam gubuk, dirinya langsung di sekap selama tiga hari tiga malam tanpa diberi makan dan mengalami kekerasan seksual oleh 10 pelaku secara di gilir bergantian.
Sementara pihak keluarga orang tua NA (15) merasa khawatir cemas dengan ketidak pulangnya anaknya NA (15) selama 3 hari berturut-turut, yang tidak tau keberadaannya di mana, akhirnya pihak orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian setempat tentang anaknya NA (15) yang tidak kunjung pulang sudah 3 hari berturut-turut.
Pihak keluarga orang tua NA (15) dengan di bantu oleh aparat TNI-POLRI Banbinsa dan Khamtibmas melakukan pencarian tiga hari tiga malam keberadaan anaknya NA (15), dan pada akhirnya membuahkan hasil, mereka menemukan NA (15) telah tergeletak tak berdaya di sebuah gubuk perkebunan Desa Tanjung Baru Kec Bukit Kemuning Kab Lampung Utara.
Di dalam gubuk tempat di temukannya NA(15) banyak di temukan oleh para petugas bekas botol minuman keras.
Atas kejadian yang di alami anaknya NA (15) pihak orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan laporan bernomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG /17/02/2024.
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, Anggota Kepolisian Polres Lampung Utara langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, yang berselang berapa hari Tim Polres Lampung Utara berhasil menangkap ke enam pelaku termasuk tiga pelaku yang masih di bawah umur.
Para pelaku yang berhasil di tangkap Inisial AD dan AP di tangkap pada (25-02-2024) ketika kedua pelaku berusaha ingin melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian tiga pelaku MC, DN, dan RF berhasil di tangkap di Lampung Utara pada Selasa (05-03-2024), dan di susul pelaku AL ditangkap pada Jumat (08-03-2024) di Lampung Utara.
Ke enam pelaku sudah berhasil di tangkap di gelandang ke Polres Lampung Utara, Sementara masih tersisa empat pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Pidana Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sementara orang tua ibu korban NA (15) mengatakan “kalau kondisi anaknya saat ini masih dalam keadaan trauma akibat peristiwa yang di alaminya, waktu anaknya di temukan, saat itu NA sudah tidak mengenakan pakaian yang di pakai sebelumnya, tapi telah berubah memakai baju daster saja. “Ucapnya dengan nada sedih.
Seandainya anak saya tidak di ketemukan pada saat itu mungkin anak saya bisa mati, “Ujarnya sambil menangis memeluk putrinya.
(Rkt & Adipati)